Moh. Muhaimin

Putusan MA No. 184 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Makhsun bin Lalu Abdullah Ruma Kali VS Lalu Muhidin bin Lalu Abdullah Ruma Kali

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
184 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-05-1998

Tanggal Dibacakan: 
27-05-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 12/Pdt.G/1995/PTA.MTR dan putusan Pengadilan Agama Bima No. 288/Pdt.G/94/PA.Bm; Mengabulkan eksepsi tergugat; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Permohonan kasasi dapat dikabulkan, karena gugatab oenggugat kurang pihak atau tidak semua ahli waris dijadikan pihak dalam gugatan penggugat"

Putusan MA No. 441 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Drs. Moch. Ruslan Bin H. Masmur VS Aji Faridah, Ba Binti P. Amir Hamzah

Nomor Putusan: 
411 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-09-1998

Tanggal Dibacakan: 
22-09-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : 1. Menerima permohonan sebagian; 2. Menetapkan, mengizinkan kepada pemohon Drs. Moch. Ruslan Bin G. Masmur untuk mengucapkan Ikrar talak terhadap termohon Ny. Aji Farida. BA Binti P. Amir Hamzah di depan persidangan Pengadilan Agama Samarinda; 3. Menetapkan, anak hasil perkawinan antara pemohon dan termohon bernama Reza Fahrozi Bin Drs. Moch. Ruslan, Rini Fitriani Binti Drs. Moch. Ruslan, dan Roni Fajri Bin Drs. Moch. Ruslan tetap di dalam pemeliharaan termohon; 4. Menghukum pemohon untuk membayar Nafkah ketiga anak tersebut sebesar Rp. 100.000,- setiap bulan, sejak bulan Juli 1995 hingga anak tersebut dewasa; 5. Menghukum pemohon untuk membayar nafkah iddah terhadap termohon sebesar Rp.1.500.000,- untuk tiap bulan; 6. Menghukum pemohon untuk membayar mut'ah kepada termohon sebanyak Rp. 500.000,- setiap bulan selama termohon belum menikah lagi; 7. Menyatakan, bahwa permohonan pemohon selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 8. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 64.000,-; 9. Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 50.000,-; 10. Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,

Kaidah Hukum: 
Faktor penyebab perceraian dari pihak suami maka wajiblah ia memberi nafkah kepada isterinya selama belum menikah lagi.

Putusan MA No. 1155 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perjanjian asuransi

Para Pihak: 
PT. Wintrad Jaya VS PT. Perusahaan Asuransi Tri Pakarta, PT. Asuransi Wahana Tata, PT. (Persero) Reasuransi Umum Indonesia

Nomor Putusan: 
1155 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-12-1997

Tanggal Dibacakan: 
17-12-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Menyatakan tidak sah, batal dan tidak mengikat segala akibat hukumnya sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum bukti P4 berupa pernyataan persetujuan pembayaran Claim atas nama PT. Wintrad Jaya Ex Polis No. 88.10.03.11.09159 tanggal 22 Juli 1993; 2. Menghukum para tergugat I,II,III untuk tunduk dan taat pada putusan PN tersebut diatas; 3. Menghukum termohon pemohon kasasi membayar seluruh biaya perkara baik dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi, dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Karena permohonan pembatalan surat pernyataan persetujuan pembayaran claim polis diluar kontrak polis yang penyelesaiannya disepakati melalui arbitrase,maka pengadilan negeri berwenang mengadili perselisihan ini.

Putusan MA No. 83 K/AG/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito vs. Edy Sarjono bin R. Sutopo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
83 K/AG/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan, permohonan kasasi dari pemohon kasasi Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 12 Januari 1998 M bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1418 H. No. 57/Pdt G/1997/PTA. Semarang; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughro tergugat (Edy Sarjono bin R. Sutopo) terhadap pengugat ( Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito); 3. Menetapkan hak pemeliharaan anak yang bernama: 1. Frendika Wimpi Arinitya, 2. Derrick Putra Perkasa kepada penggugat; 4. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 5. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 91.500,- (sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah); 6. Menghukum pembanding/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah); Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Didalam hal gugatan ikrar thalak, dimana pihak ayah ibu dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan para saksi dari Tergugat.

Putusan MA No. 701 K/Pdt/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Jual Beli Tanah

Para Pihak: 
Ni Ketut Udi vs. I Ketut Manila, I Ketut Sogsag

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
701 K/Pdt/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-03-1999

Tanggal Dibacakan: 
24-03-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi: Ni Ketut Udi tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 6 November 1996 No. 92/Pdt/1996/PT.Dps jo putusan PN. Gianyar tanggal 9 Mei 1996 No. 90/Pdt/G/1995/Gir. MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum Penggugat adalah istri dari Tergugat yang sah; 3. Menyatakan hukum tanah sawah sengketa adalah harta bersama (guna kaya) milik Penggugat dan Tergugat; 4. Menyatakan hukum jual beli atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah mengandung cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menyatakan hukum sita jaminan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan jual beli atas tanah sengketa; 7. Menghukum Tergugat II atau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaaan lasia dan kosong bilamana perlu dalam penyerahan tersebut agar dibantu oleh alat negara (Polisi); 8. Menghukum para Termohon Kasasi / Para tergugat asal untuk membayar biaya perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama sebesar Rp. 119.500,- (seratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) maupun yang timbul dalam tingkat kasasi, dan biaya dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)