Putusan MA No. 52 K/Pid/1997 Tahun 1997
Perihal:
Penyeludupan Bawang Putih
Para Pihak:
Terdakwa: Nanang bin Jamberan
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
52 K/Pid/1997
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Kategori:
Tanggal Musyawarah:
22-01-1998
Tanggal Dibacakan:
22-01-1998
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/Terdakwa: Nanang bin Jamberan tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 18 Juli 1996 No. 30/Pid/1996/PT.Bjm., dan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 5 Juni 1996 No. 36/Pid.B/1996/PN.Bjm;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Nanang bin Jamberan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan";
- Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa: 45 zak bawang putih seberat 1 ton lebih dirampas untuk dimusnahkan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Kaidah Hukum:
Judex factie telah salah menerapkan Hukum Perdata dakwaan yang didasarkan pada Undang-Undang yang telah dinyatakan tidak belaku lagi, sehingga penuntutannya tidak dapat diterima.