Emin Aminah Achadiat

Putusan MA No. 144 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Penutupan Kios

Para Pihak: 
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang VS Dra. Esther Talebong dll

Nomor Putusan: 
144 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang No. 38/BDG.TUN/1997/PT.TUN.U.PDG jo Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang No. 53/G.TUN/1996/P.TUN.U.PDG; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa karena pembongkaran dilakukan tanpa surat perintah/surat pemberintahuan terlebih dahulu, maka pembongkaran tersebut merupakan perbuatan factual dan bukan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan menyelesaikannya, tetapi harus digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa di Pengadilan Umum.

Putusan MA No. 01 K/TUN/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa hak guna bangunan

Para Pihak: 
Yayasan Beasiswa Al Ihsan VS Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya

Nomor Putusan: 
01 K/TUN/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1998

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan surat keputusan tergugat I (Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional) tanggal 20 Januari 1994 No. 72/HGB/BPN/1994 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Andrianto Gunawan dahulu bernama Ngie Thjiong An atas tanah di Kotamadya Surabaya a/n sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya) No. 1215/Kelurahan Bongkaran, Gambar situasi tanggal 9 Februari 1994 No. 1036/1994 seluas 2540 meter persegi tertulis atas nama Andrianto Gunawan dahulu bernama Ngie Thjiong An adalah batal atau tidak sah; Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tanggal 20 Januari 1994 No. 72/HGB/BPN/94 dan tergugat II untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1215/Kelurahan Bongkaran; Menghukum termohon kasasi I dan II untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Walaupun Putusan PTUN antara lain amarnya mengangkat sita jaminan, akan tetapi karena penggugat menyatakan banding, maka status sita jaminan masih tetap melekat pada tanah tersebut. Penggugat sebagai pemegang hak dan menguasai tanah tersebut secara phisik seharusnya mendapat prioritas hak guba bangunan, karena pengurus Yayasan Al Ihsan yang menjual tanah tersebut kepada Andrianto Gunawan keabsahan kepengurusannya masih sedang disengketakan di pengadilan Tata Usaha Negara dan masih dalam taraf pemeriksaan tingkat banding.

Putusan MA No. 1403 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sita eksekusi terhadap bangunan

Para Pihak: 
City Bank, NA. VS PT Bank Perkreditan Rakyat

Nomor Putusan: 
1403 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
28-08-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-08-1997

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak Eksepsi terbantah 1; (Dalam Pokok Perkara) : Menyatakan bantahan pembantah tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi iini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap sita eksekusi. Yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik barang yang disita.

Putusan MA No. 283 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perselisihan hubungan kerja

Para Pihak: 
Yayasan Perguruan Dharma Agung (Institut Sains dan Teknologi TD. Pardede) VS Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Nomor Putusan: 
283 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-12-2000

Tanggal Dibacakan: 
14-12-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : - Menyatakan tergugat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara ini ( Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990);- Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Tergugat Nomor: TAR.951/M/KP4P/19;

Kaidah Hukum: 
Bahwa Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Pasal 116 menentukan bahwa yayasan yang bergerak dibidang pendidikan tinggi merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pendidikan. Dengan demikian Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa antara dosen dengan yayasan yang bergerak dibidang pendidikan tinggi karena sengketa tersebut bukan merupakan hubungan industrial tetapi merupakan hubungan di bidang pendidikan.

Putusan MA No. 5096 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Hussein Iskandar VS Abdul Kadir Mahmud

Nomor Putusan: 
5096 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-2000

Tanggal Dibacakan: 
28-04-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tergugat berhutang pada penggugat sebesar Rp. 56.996.000,- dengan jaminan 2 lembar bilyet giro Bank Pembangunan Daerah Cabang Balik Papan No. GA 150809 adalah sah dan berharga; 3. Menyatakan perbuatan tergugat sebagai perbuatan ingkar janji yang merugikan penggugat; 4. Menghukum tergugat membayar hutang kepada penggugat sebesar Rp. 56.996.000,- atas tanda bukti pembayaran yang sah; 5. Menghukum tergugat membayar uang jasa berupa ganti rugi hilangnya keuntungan yang diharapkan dari jumlah hutang Rp. 56.996.000,- tersebut sebesar 10% per tahun, sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Balik Papan sampai hutang dibayar lunas; 6. Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- kepada menggugat setiap hari keterlambatan tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan; 7. Menolak gugatan penggugat selebihnya; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 100.000,-.

Kaidah Hukum: 
1. Pemberian/pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada seseorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang; 2. Ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan besarnya adalah 10% per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai hutang di lunasi.

Putusan MA No. 91 K/TUN/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa pajak

Para Pihak: 
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A jakarta; Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung; Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang vs. PT. Timor Putra Nasional

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
91 K/TUN/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
13-11-2000

Tanggal Dibacakan: 
13-11-2000

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I. KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE A JAKARTA; II. KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK III; III. KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK II; IV. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK JAKARTA TANAH ABANG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 9 Desember 1999 No. 157/B/1999/PT.TUN.JKT jo. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 13 Juli 1999 No. 025/G.TUN/1999/PTUN JKT; DALAM EKSEPSI: - Menerima eksepsi Tergugat I, II, III, dan VI DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan Pasal 37 Undang-undang No. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, gugatan hanya dapat diajukan kepada BPSP. Oleh karena itu Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskannya.

Putusan MA No. 144 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembongkaran paksa atas kios

Para Pihak: 
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang vs. Dra. Esther Talebong et. Al

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
144 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
31-08-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang tanggal 16 Oktober 1997 No. 38/BDG TUN/1997/PT.TUN.U.PDG Jo Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang tangal 13 Maret 1997 No. 53/G.TUN/1996/P.TUN.U.PDG. MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menguhukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi ini yang ditetapkan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)