Rifyal Ka'bah

Putusan MA No. 16 K/AG/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Evie Lany Mosinta VS Halimah Daeng Baji, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
16 K/AG/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-2010

Tanggal Dibacakan: 
30-04-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Makasar No. 59/Pdt.G/2009/PTA.Mks; Menyatakan menolak eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan Ir. Muhammad Armaya bin Renreng telah meninggal dunia pada tanggal 22 Meni 2008; Menyatakan sebagai ahli waris almarhum Ir. Muhammad Armaya bin Renreng sebagai berikut: Halimah Daeng Baji (ibu kandung), Murnihati binti Renreng (saudara perempuan), Mulyahati binti Renreng (saudara perempuan), Djelitahati binti Renreng ( saudara perempuan), Ir. Arsal bin Renreng (saudara laki-laki), ..dst

Kaidah Hukum: 
Istri yang beragama selain islam yang ditinggal mati oleh suami yang beragama islam tidak termasuk ahli waris, akan tetapi ia berhak untuk mendapatkan wasiat wajibah dari harta warisan suaminya sebanyak porsi waris istri.

Putusan MA No. 02 K/AG/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Poligami

Para Pihak: 
Asni binti Syafei VS Muhammad Nasir bin Abd. Rahman, Nani Idawati Syamsir binti Syamsir Nalis

Nomor Putusan: 
02 K/AG/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
08-11-2019

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PTA. Jambi No. 10/Pdt.G/PTA.Jb; Mengabulkan gugatan penggugat; Membatalkan pernikahan tergugat I dengan tergugat II yang dilangsungkan pada tanggal 14 Juni 1998; Menyatakan Akta Nikah No. 043/14/VI/1998 tanggal 14 Juni 1998 yang dicatat oleh KUA Kec. Kayu Aro tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat; Membebankan biaya perkara kepada penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 144.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang telah mempunyai isteri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam pasal 3,9,24, dan 25 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Putusan MA No. 11 K/AG/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Nafkah Sesudah Cerai

Para Pihak: 
Karsan bin Sankarja VS Zaidah binti Moh. Dasuki

Nomor Putusan: 
11 K/AG/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
10-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohon kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Agama Semarang No. 27/Pdt.G/1999/PTA.Smg; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan KUA Kec. Bojong Picung Kab. Cianjur No. 60/1995 tanggal 3 Februari 1995 tidak sah dan tidak mempuanyai kekuatan hukum; Menyatakan tidak dapat diterima gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 121.500; Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 68.000; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji tergugat kepada penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP N.o 10 Tahun 1983, diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990, mengenai peraturan disiplin pegawai negeri sipil, bukan merupakan hukum acara peradilan agama, karena pemberian 1/2 gaji tergugat kepada penggugat merupakan keputusan pejabat tata usaha negara.

Putusan MA No. 495 K/AG/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Usman Husain bin Narwin Husain VS Nurmin Raden binti Ismail Raden

Nomor Putusan: 
495 K/AG/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
17-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PTA. Jayapura No. 02/Pdt.G/2000/PTA.JPR; Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan, memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'í terhadap termohon didepan sidang Pengadilan Agama Sorong; Menghukum pemohon membayar kepada termohon Nafkah Iddah selama tiga bulan sebesar Rp. 300.000 dan Mut'áh berupa cincin emas 22 karat 2 gram; Menetapkan bahwa anak yang bernama Fatimah perempuan umur 6 tahun dibawah pemeliharaan termohon dan Mubarak laki-laki umur 4 tahun dibawah pemeliharaan pemohon; Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya pemeliharaan dan pendidikan anak untuk satu orang anak yang dibawah asuhan termohon sebesar Rp. 100.000 setiap bulan secara tunai diberikan kepada termohon sampai anak tersebut dewasa; Menghukum kepada pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 87.500,-; Menghukum kepada pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 68.000; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa judex facti dalam hal ini PTA Jayapura telah salah menerapkan hukum, dimana saksi keluarga yang diatur pasal 76 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 adalah mengatur tentang perceraian yang disebabkan oleh alasan syiqok dan percekcokan ex pasal 19 huruf f dan pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 dapat pula didengar kesaksian dari pihak keluarga.

Putusan MA No. 1354 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perselisihan dan Percekcokan dalam Perkawinan

Para Pihak: 
Sie Swie Hak VS Hadi Subianto Djajapurnama

Nomor Putusan: 
1354 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-09-2003

Tanggal Dibacakan: 
08-09-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 710/Pdt/1999/PT.SBY dan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 76/Pdt.G/1999/PN.SBY; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengirim salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada kantor Catatan Sipil tempat perkawinan tersebut untuk dicatat dalam daftar/register yang disediakan untuk itu; Menolak gugatan pengugat untuk selain dan selebihnya; Menolak gugatan pengugat rekonpensi untuk seluruhnya; Menghukum tergugat konpensi/ penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Suami istri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian.

Putusan MA No. 39 K/AG/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Hukum waris tanah

Para Pihak: 
Hanifah binti Muh. Balfas VS Salim Baswedan bin Umar Baswedan, Secha Baswedan binti Umar Baswedan, Lulu Baswedan binti Umar Baswedan, Mahmud Baswedan bin Umar Baswedan, Amanatun, Helmi bin Torik Baswedan, Dina binti Torik Baswedan, Abdul Azis Baswedan bin Umar Baswedan, Zakiyah Baswedan binti Umar Baswedan, Lutfi Baswedan bin Umar Baswedan, Ilik Baswedan binti Umar Baswedan dan Ali Baswedan bin Umar Baswedan, Anisah Baswedan binti Umar Baswedan, Hatijah

Nomor Putusan: 
39 K/AG/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-05-2013

Tanggal Dibacakan: 
22-05-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi : Hj. Hanifah binti Muh. Balfas tersebut; Membatalkan Putusan Pengadiloan Tinggi Agama Makassar No. 74/Pdt.G/2012/PTA.Mks. tanggal 27 Juni 2012 M bertepatan dengan tanggal 7 Sya'ban 1433 H., yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 909/Pdt.G/2011/PA.Mks. tanggal 6 Maret 2011 M bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1433 H

Kaidah Hukum: 
Bahwa Penggugat yang menguasai seluruh harta warisan dapat menggugat waris terhadap para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan disebabkan mereka tidak bersedia membagi warisan (apatis), hal ini sesuai dengan asas "ljbary" dalam hukum kewarisan Islam, dimana sesaat Pewaris meninggal dunia, maka harta warisannya berpindah kepemilikannya kepada Ahli Warisnya

Putusan MA No. 137 K/AG/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Maswanih binti Hasmawi VS Jahrudin bin Sapi'i

Nomor Putusan: 
137 K/AG/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-09-2007

Tanggal Dibacakan: 
19-09-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menjatuhkan talak 1 ba'in sughra tergugat (Jahrudin bin H Sapi'i) terhadap penggugat (Maswanih binti H Asmawi); Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000; Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kepada ketiga anaknya minimal sebesar Rp.500.000 per bulan sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan ketiga orang anak tersebut dewasa (21 tahun)

Kaidah Hukum: 
Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan musyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh istri, tidak terbukti istri telah berbuat musyuz, maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada berkas istrinya, dengan alasan bekas istri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara lain untuk istibra' yang juga menyangkut kepentingan suami.

Putusan MA No. 353 K/AG/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Franciscus Manurung, Editha Manurung, Martina Br Manurung VS Hj. Sunarsih, Asmara Dina Kesumawati Manurung, Dino Agustin Rosy Manurung

Nomor Putusan: 
353 K/AG/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-04-2006

Tanggal Dibacakan: 
27-04-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak eksepsi para tergugat; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan para penggugat; menyatakan penetapan No. 11/PPPHP/2003/PA.Mdn tidak mempunyai kekuatan hukum; Menghukum para termohon kasasi/para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Akta Pembagian Warisan di luar sengketa (Akta P3HP) eks Pasal 107 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 harus dicantumkan seluruh ahli waris. Apabila tidak, maka akta tersebut dapat digugat kebali dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum dengan alasasn terdapat kekeliruan yang nyata.