Putusan MA No. 83 K/AG/1999 Tahun 1999
Perihal:
Perceraian
Para Pihak:
Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito vs. Edy Sarjono bin R. Sutopo
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
83 K/AG/1999
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Kategori:
Tanggal Musyawarah:
24-02-2000
Tanggal Dibacakan:
24-02-2000
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan, permohonan kasasi dari pemohon kasasi Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 12 Januari 1998 M bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1418 H. No. 57/Pdt G/1997/PTA. Semarang;
MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ;
2. Menjatuhkan talak satu bain sughro tergugat (Edy Sarjono bin R. Sutopo) terhadap pengugat ( Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito);
3. Menetapkan hak pemeliharaan anak yang bernama: 1. Frendika Wimpi Arinitya, 2. Derrick Putra Perkasa kepada penggugat;
4. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
5. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 91.500,- (sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
6. Menghukum pembanding/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah);
Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kaidah Hukum:
Didalam hal gugatan ikrar thalak, dimana pihak ayah ibu dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan para saksi dari Tergugat.