Suwardi Martowirono

Putusan MA No. 234 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa waris atas tanah sawah

Para Pihak: 
Soeyitno VS Supono, Sunaryo, Tjahyono, Soekaini, Sutijah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
234 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-1993

Tanggal Dibacakan: 
20-12-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkam putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 129/Pdt/1991/PT.Sby; Menolak Eksepsi Tergugat I; Mengabulkan gugat Penggugat untuk sebagian; Menetapkan bahwa tanah sawah sengketa seluruhnya adalah hak milik peninggalan almarhumah Soeha/Ibu kandung Penggugat dan Turut Tergugat yang syah; Menetapkan bahwa jual beli antara almarhum Haji Moekri dan almarhumah Soeha atas tanah sawah sengketa pada tanggal 6 Mei 1934 adalah syah menurut hukum; Menyatakan batal semua sya]rat-surat dan Akta-akta yang timbul berkenaan dengan proses pemilikan atau peralihan hak dan sebagainya yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III yang berkaitan dengan perkara perdata ini; Menetapkan bahwa penggugat dan Turut Tergugat/Sutijah adalah anak kandung dan ahliwaris syah dari almarhumah Soeha yang paling berhak memikiki dan menguasai tanah sawah sengketa tersebut untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah sawah sengketa oleh Tegrugat I, II dan III atau siapa saja yang telah mendapat hak dari padanya adalah tidak syah dan bertentangan dengan hukum; Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, II dan III yang menguasai sawah sengketa adalah perbuatan melawan hak; Menghukum Tergugat I, II dan III atau siapa saja yang telah mendapat hak dari padanya agar segera menyerahkan kembali tanah sawah sengketa seluruhnya kepada Penggugat dengan tanpa beban berupa apapun juga dan bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara; Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jember tanggal 29 September 1990 atas tanah sawah sengketa; Menghukum Turut Tergugat/Sutijah untuk tunduk pada putusan ini; Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya sebesar Nihil; Menghukum termohon-termohon kasasi membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa buku letter C desa bukan merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya

Putusan MA No. 2249 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Meyliana Carolina Tejaharyono VS Eko Widodo Subagio

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2249 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-05-1994

Tanggal Dibacakan: 
22-06-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 792/Pdt/1991/PT.Smg; Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan (tuntutan) provisi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet onvakelijk verklaad); Menghukum Termohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat banding dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pertengkaran antara Penggugat (suami) dan Tergugat (isteri) yang disebabkan karena ternyata Penggugat berhubungan dengan wanita lain (Betty) sebagai wanita simpanannya yang telah hidup bersama, tidak dapat dijadikan alasan untuk perceraian, karena pertengkaran tersebut bukan merupakan perselisihan yang tidak dapat diharapkan untuk rukun kembali sebagai disebut pada pasal 19.f Peraturan Pemerintah No. 9/1975

Putusan MA No. 55 K/AG/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Hibah atas tanah

Para Pihak: 
Burhanuddin bin Amak Burhanudin VS Mashuriyah bin Amak Burhanudin

Nomor Putusan: 
55 K/AG/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-07-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menyatakan bahwa eksepsi tergugat dapat diterima; (Dalam Pokok Perkara): - Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa di dalam perkara gugatan mengenai Hidah dapat dinyatakan batal, apabila si penerima hibah tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa barang tersebut telah dihibahkan kepadanya. (HUKUM ACARA): Bahwa PTA Mataram dan PA Praya tidak mempertimbangkan eksepsi tergugat yang mengenai kekurangan pihak dan tidak mengikut sertakan seluruh ahli waris, yang menyebabkan gugatan menjadi kabur.

Putusan MA No. 369 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Harta warisan

Para Pihak: 
Ny. Muslimah binti H. Moh. Ali; Ny. Elidar Khaidir, dhi mewakili ahli waris Ny. Chadijah binti H. Moh. Ali; Ny. Rukayah binti Saleh Abbas, dhi mewakili anak-anak keturunan almarhumah Siti Zaleha binti H. Moh. Ali

Nomor Putusan: 
369 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon: . Ny. Muslimah binti H.M. Ali, 2. Ny. Elidar Khaidir SH, 3. Ny. Rukayah binti saleh Abbas tersebut; Membatalkan putusan PTA Pekanbaru; (Dalam Eksepsi) - Menerima eksepsi dari Tergugat; (Dalam Pokok Perkara) - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menyatakan CB terhadap harta sengketa tidak sah dan berharga; - Memerintahkan PA Pekanbaru untuk mengangkat CB tersebut; - Menghukum Termohon kasasi/ Penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
"Bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah salah dalam memberikan putusan karena walaupun masing-masing pihak mengajukan permohonan banding tetapi putusan tetap satu bukan dua putusan"

Putusan MA No. 83 K/AG/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito vs. Edy Sarjono bin R. Sutopo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
83 K/AG/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan, permohonan kasasi dari pemohon kasasi Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 12 Januari 1998 M bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1418 H. No. 57/Pdt G/1997/PTA. Semarang; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughro tergugat (Edy Sarjono bin R. Sutopo) terhadap pengugat ( Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito); 3. Menetapkan hak pemeliharaan anak yang bernama: 1. Frendika Wimpi Arinitya, 2. Derrick Putra Perkasa kepada penggugat; 4. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 5. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 91.500,- (sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah); 6. Menghukum pembanding/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah); Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Didalam hal gugatan ikrar thalak, dimana pihak ayah ibu dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan para saksi dari Tergugat.