Marianna Sutadi

Putusan MA No. 011 PK/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Kepailitan

Para Pihak: 
Jubilee Great Finace ltd, Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (TPBPPN) VS H. Tafrizal Hasan Gewang

Nomor Putusan: 
011 PK/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-08-2005

Tanggal Dibacakan: 
29-08-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Kembali) : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menghukum Termohon I untuk menyerahkan kepada Pemohon sertifikat-sertifikat: - HGB Nomor 33/Jatinegara, luas 8.059 M² tertulis atas nama PT. Asap Abadi Coconut Oil Industry Company; - HGB Nomor 2092/Tambora, luas 1.592 M² tertulis atas nama Hendro Tjokrosetio; Menolak permohonan Pemohon yang selebihnya, Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan bukti P.3 yang diajukan oleh pemohon dihubungkan dengan bukti PK-1 (Perjanjian pengalihan piutang akta notaris tanggal 25 Februari 2004) yang diajukan oleh pemohon Peninjauan kembali/termohon I. Terbukti bahwa termohon II telah mengalihkan piutangnya (Cessie) kepada termohon I (lihat pasal I perjanjian pengalihan piutang bukti PK-1)

Putusan MA No. 118 K/Pdt.Sus/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pengajuan perdamaian kepada kreditur

Para Pihak: 
Babbington Developments Limited VS PT Polysindo Eka Perkasa Tbk

Nomor Putusan: 
118 K/Pdt.Sus/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
02-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Babbington Developments Limited

Kaidah Hukum: 
1. Berdasarkan Pasal 162 UU No. 37 Tahun 2004, perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua kreditor konkuren, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak. Dalam kasus ini, oleh karena kedudukan pemohon masih dipermasalahkan oleh termohon, apakah ia termasuk kreditor dari termohon atau tidak, maka hal itu harus dibuktikannya terlebih dahulu dan ia tidak dapat bertindak sebagai kreditor yang menuntut pembatalan perdamaian yang telah disahkan seperti yang dimaksud oleh Pasal 170 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. 2. Dengan telah berakhirnya kepaailitan termohon (Pasal 166 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004) maka penentuan pemohon sebagai kreditor dari termohon harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri dalam suatu gugatan perdata.

Putusan MA No. 018 PK/Pdt.Sus/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pembatalan terhadap perjanjian jual beli

Para Pihak: 
Balai Harta Peninggalan Semarang VS Wijiati, Eka Noviana Limantoro, Ratna Indrianti, Liembang Priyadi Dalyono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora

Nomor Putusan: 
018 PK/Pdt.Sus/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
08-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK: Balai Harta peninggalan Semarang; Menghukum Pemohon PK/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemerikasaan peninjauan kembali sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan Pasal 41 UU No. 37 Tahun 2004, jual beli antara debitur pailit dengan tergugat I tak bisa dibatalkan karena dilakukan sebelum debitur pailit dinyatakan pailit. Lagipula, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa baik debitur pailit maupun pihak dengan siapa jual beli tersebut dilakukan ( tergugat I) dan para tergugat II dan III mengetahui atau sepenuhnya mengetahui bahwa jual beli tersebut akan merugikan kreditur.

Putusan MA No. 144 K/Pid/2000 Tahun 2000


Para Pihak: 
Terdakwa: Dra. Dhanie Saraswati. MSc

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
144 K/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-08-2000

Tanggal Dibacakan: 
21-08-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/Terdakwa : Dra. DHANIE SARASWATI MSc, tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 10 November 1999 Nomor 207/PID/1999/PT.Bdg. yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 7 Agustus 1999 Nomor : 31/Pid.B/1998/PN.Bks.