Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Putusan MA No. 367 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemalsuan dokumen oleh direktur PT. Bank Persatuan Dagang Indonesia

Para Pihak: 
Pe A Tjong vs P.T Bank Persatuan Dagang Indonesia

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
367 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
24-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : PE A TJONG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 Maret 1971 No.361/1969; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 Januari 1968 No.268/1968, dengan perbaikan sedemikian rupa sehingga amar yang berbunyi: "Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah 6% sebulan sejak tanggal 25 April 1967"; dirubah menjadi berbunyi : "Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah bunga 6% setahun sejak tanggal 25 April 1967; Menghukum tergugat, sekarang tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.580,- (lima ratus delapan puluh rupiah);