Tanggung jawab perbuatan atasnya

Putusan MA No. 2995 K/Pdt/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Leading

Para Pihak: 
Perusahaan Umum Listrik Negara vs PT. Bank Antar Daerah cabang Jakarta

Nomor Putusan: 
2995 K/Pdt/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-10-1997

Tanggal Dibacakan: 
16-10-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Amar putusan Mahkamah Agung): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Perum listrik negara Cq. Perum listrik negara distribusi jakarta raya dan tangerang Cq.Perum listrik negara distribusi jakarta raya dan tangerang cabang jakarta barat, Membatalkan putusan pengadilan tinggi jakarta tanggal 1 desember 1992 no.393/Pdt/1992/PT.DKI dan putusan pengadilan negeri jakarta barat tanggal 2 juni 1992 no:339/Pdt.G/1991/PN.Jkt Brt (Mengadilli sendiri):Menyatakan badan peradilan umum tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Karena judex facti melampaui batas kewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara/sengketa ini, sebab Surat Tagihan Susulan OPAL Nomor 5019/832/BIKEU/1990 tanggal 24 September 1990 meupakan keputusan Badan Tata Usaha Negara yang melalui ketentuan pasal 53 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara merupakan kewenangan Badan Peradilan Tata Usaha Negara