Toton Soeprapto

Putusan MA No. 962 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Hukum Acara Perdata

Para Pihak: 
Pr. Dr. Ilyana Ilyas, Ilham Ilyas, Irwan Ilyas, Ichram Ilyas, Ny. Suryana binti Tgk vs M.Nur dan Ilmansyah Ilyas

Nomor Putusan: 
962 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-12-1995

Tanggal Dibacakan: 
17-12-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Amar MA): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Membatalkan putusan PT Banda Aceh tanggal 24 februari 1994 no. 17/Pdt/1994/PT.BNA dan putusan PN Banda Aceh tanggal 16 oktober 1993 no.21/PDt.G/1993/PN.BNA (Mengadili sendiri): Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa didalam suatu gugatan perkara Perdata dimana obyek perkara dan Tergugatnya berbeda. Maka gugatan tersebut harus diajukan secara terpisah terhadap masing-masing obyek sengketa dan Tergugatnya, oleh karena itu bila dalam sengketa Penggugat mengajukan gugatannya yang obyek sengketa dan Tergugatnya berbeda, digabungkan menjadi satu, terhadap gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.