Abd. Samad

Putusan MA No. 494 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Heading

Para Pihak: 
Tourik Mahri vs Ny. R.R Rini Astuty, Asnur Achmad, SH

Nomor Putusan: 
494 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-12-1995

Tanggal Dibacakan: 
12-12-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(konpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, 2. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum akta perdamaian no.31 tanggal 4 Februari 1989 yg dibuat oleh penggugat dan tergugat I,II dihadapan notaris Ny. Yetty Taher SH 3. Menghukum tergugat I, II untuk mematuhi bunyi akta perdamaian no.31 tanggal 4 Februari 1989 tersebut 4. Menyatakan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Februari 1992 reg no. 3599 K/Pdt/1989 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap penggugat dan tergugat I,II 5. Menyatakan petitum ke4 tdk dpt diterima 6. Menolak gugatan penggugat selebihnya (Dalam rekonpensi): Mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonpensi/tergugat I,II dalam konpensi sebagian, 2. Menyatakan tergugat dalam rekonpensi dalam konpensi telah melakukan wanprestasi 3. Menghukum tergugat dalam rekonpensi dalam konpensi untuk membayar sisa hutang pokok Rp. 180.000.000 ditambah denda sebesar 3%setiap bulan dgn perincian sebagai berikut: a. 3% setiap bulan xRp. 280.000.000 terhitung sejak tanggal 28 april 1989 sampai dgn 8 oktober 1991 b. 3% setiap bulan xRp.180.000.000 terhitung sejak tanggal 8 oktober 1991 sampai dgn sisa hutang pokok dibayar lunas 4. Menolak gugatan penggugat dlam rekonpensi I,II dalam konpensi selebihnya 5. Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000.

Kaidah Hukum: 
Dengan tidak dilunasinya sisa hutang Penggugat asal pada tanggal 28 April 1989 sebagaimana telah dipertimbangkan dibagian konpensi diatas, terbukti Penggugat asal telah melakukan wanprestasi (ingkar janji); Mengenai besarnya denda keterlambatan membayar 10 % setiap bulan dari sisa hutang pokok, meskipun hal itu diperjanjikan, menurut Mahkamah Agung denda sebesar itu dipandang tidak layak karena bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan masyarakat dan Mahkamah Agung berpendapat adalah patut dan adil apabila denda keterlambatan membayar tersebut ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan x Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 28 April 1989 sampai dengan tanggal 8 Oktober 1991 dan sebesar 3% setiap bulan x Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 8 Oktober 1991 sampai dengan sisa hutang pokok dibayar lunas.

Putusan MA No. 53 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Ny. A.I Djubaedah vs M.Toha, H. Saepuloh, Odjo, H. Iyus Rusmita, H. Moch Yusuf, Rochmat Muslim, Ny. Otis Solihat, H. Dahyan, H. Achmad Kastolani

Nomor Putusan: 
53 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-03-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-03-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat dan turut tegugat, (Dalam Konpensi): Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, Menyatakan penggugat adlah anak angkat yg sah dari H. Dahyan dan alm. Ny. Siti Hasanah, Menyatakan penggugat adalah ahli waris yg sah dari alm. H.Siti Hasanah dan berhak mewaris bagian alm. H. Siti Hasanah dan H. Dahyan, Menyatakan perbuatan para tergugat Is/d VII merupakan melawan hukum, Menghukum tergugat I s/d VII untuk menyerahkan 1/4 bagian dari harta sengketa, jika tidak dapat dibagi secara innatura agar dijual dimuka umum yg hasilnua 1/4 bagian diserahkan tdk dpt diterima, Menyatakan sah san berharga sita jaminan yg telah diletakkan atas tanah dan bangunan yg terletak di jln Mangunsarkoro No.130 sertfikat HM no.167, Menghukum turut tergugat I dan II untuk tunduk pada putusan ini, Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya, (Dalam Rekonpensi): Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi tidak dpt diterima, Menghukum termohon kasasi membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa menurut hukum adat di daerah Jawa Barat, seseorang dianggap sebagai anak angkat bila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: diurus, dikhitankan, disekolahkan dan dikawinkan, dimana anak angkat tersebut berasal dari keluarga ibu angkatnya,, maka anak angkat tersebut berhak mewarisi harta gono gini orang tua angkatnya.