Abdul Samad

Putusan MA No. 2743 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penyalahgunaan uang

Para Pihak: 
Handi Sujanto VS Ir. Bambang Riyadi Soegomo

Nomor Putusan: 
2743 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
18-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-06-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menerima eksepsi tergugat; (Dalam Pokok Perkara) : - Menyatakan tergugat penggugat tidak diterima; - Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan yang telah dilaksanakan menunjuk berita acara sita jaminan tanggal 1 Mei 1993 dan 9 Juli 1993; - Menghukum termohon kasasi/tergugat asal membayar biaya perkara dalam suatu tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan adalah rapat umum pemegang saham dan diaudit akuntan publik. Gugatan ganti rugi yang diajukan oleh direktur utama perusahaan tanpa ada pengesahaan dari rapat umum pemegang saham dan audit dari akuntan publik yang menyatakan perusahaan rugi, gugatan belum waktunya diajukan ke pengadilan.

Putusan MA No. 1074 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penggantian perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah menjadi jual beli tanah jaminan

Para Pihak: 
H. Maming Baba vs M.Said Dahlan

Nomor Putusan: 
1074 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat (Dalam Konpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, 2. Menghukum tergugat untuk menerima pengembalian pinjaman dari penggugat sebesar Rp. 16.150.000 tanpa syarat 3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan barang pinjaman sertifikat tanah No. 876 gambar situasi No.2639/1982 atas nama H.Maming Baba kepada penggugat segera dan seketika 4. Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 setiap hari atas kelalaian mematuhi diktum ad, 3 putusan ini 5. Menyatakan tuntutan penggugat pada petitum 2 tidak dapat diterima, 6. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya (Dalam Rekonpensi): Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000.

Kaidah Hukum: 
Perjanjian hutang piutang dengan jaminan tanah tidak dapat digantikan menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut.