KUHPerdata Pasal 1365

Putusan MA No. 1222 K/Pdt/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Perselisihan Pengurus Cabang PWI Papua Barat dengan Pengurus Pusat PWI

Para Pihak: 
Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dll, VS Markus Simatauw, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1222 K/Pdt/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
18-11-2010

Tanggal Dibacakan: 
18-11-2010

Hakim: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 25/Pdt/2009/PT.Jpr; Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa terhadap perselisihan Pengurus Cabang PWI Papua Barat dengan Pengurus Pusat PWI seperti terurai dalam surat-surat di atas tidak dapat dinilai sebagai perbuatan seperti dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, karena dalam tubuh organisasi PWI diatur oleh Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan Kode Etik Jurnalistik serta dipertanggungjawabkan dalam Kongres.

Putusan MA No. 2831 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Penyimpangan Ketentuan Polis

Para Pihak: 
Effendy, PT. Garishindo Buana Leasing VS PT. Asuransi Bintang, PT. Asuransi Bintang Cabang Jakarta Pusat

Nomor Putusan: 
2831 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-07-1999

Tanggal Dibacakan: 
07-07-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II; Menolak Eksepsi tergugat I/tergugat II untuk seluruhnya; (Dalam pokok perkara): Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagiannya; Menyatakan sita jaminan yang dijalankan Ricar Soroinda Nasution, SH juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 30 Mei 1994 sah dan berharga; Menyatakan sah Perjanjian Leasing No. E/3/0/11/007 tanggal 20 November 1990 antara penggugat dengan tergugat III untuk 1 uni mesin injection moulding type 650 EN. Goldstar serial Number 90550 E. 2344; Menyatakan sah Polis Asuransi Bintang cabang Majapahit Polis No. 10101/32058 tertanggal 3 DEsember 1990 sebesar Rp. 665.000.000,-; Menyatakan tergugat I/tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat berupa membayar uang klaim asuransi sebesar Rp. 391.557.429,- kepada tergugat III tanpa seizin atau persetujuan penggugat; Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kewajiban kepada pengugat sebesar Rp. 280.628.280,-; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk seluruhnya; (Dalam Konpensi dan Rekonpensi) Menghukum para termohon kasasi I,II/ para tergugat I dan II asal/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
"Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman putusan melebihi yang dituntut" "Pembayaran uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis, sehingga sesuai dengan adagium setiap pembayaran uang asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak menerima uang claim" "Pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan melawan hukum"

Putusan MA No. 3641 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
Made Oka Masagung VS PT. Bank Artha Graha, Notaris Koesbiono Sarmanhadi, Sugiarto Kusuma, PT. Binajaya Padukreasi dan PT. Gunung Agung, PT. Gunung Agung Investment

Nomor Putusan: 
3641 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-09-2002

Tanggal Dibacakan: 
11-09-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak Eksepsi tergugat; (Dalam Rekonpensi) : Menolak gugatan penggugat rekonpensi seluruhnya; (Dalam Konpensi dan rekonpensi) : Menghukum para termohon kasasi/turut termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Dalam azas kebebasan berkontrak, hakim berwenang untuk mewakili dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga sengketa pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendakanya; Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan Kepatutan Keadilan, perikemanusian dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian.

Putusan MA No. 1498 K/Pdt/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Masnin binti Samit/Amit VS Hayu Kesuma, PT. Mastrading Company (PT. Mastraco), PT Pertamina Tbk dan Iwan Halimy, Ilyas Zaini

Nomor Putusan: 
1498 K/Pdt/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
23-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
15-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menolak eksepsi /tangkisan yang diajukan oleh pihak tergugat III tersebut; (Dalam Provisi) : Menolak gugatan dalam provisi dari penggugat untuk seluruhnya; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa surat kuasa almarhum Samit/Amit bin Kibi pada tergugat I tertanggal 13 Juni 1970, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan Akta No. 25 tertanggal 20 Juni 1970 tentang pelepasan hak dengan pembayaran ganti kerugian, dan akta-akta turutannya yang dibuat berdasarkan Akta No. 25 tanggal 20 Juni 1970 tersebut, serta perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang berkaitan, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa, yang terletak di Kelurahan Duri, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Persil 55 d, Girik C No. 721 tanggal 15 Juni 1970, seluas 1.500 meter persegi; Menyatakan tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat tersebut; Menghukum tergugat III dan siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan asli girik dari tanah sengketa tersebut yaitu Girik C No. 721 tanggal 15 Juni 1970, atas nama almarhum Amit binti kibi, kepada penggugat tanpa syarat apapun juga; Menghukum tergugat III dan siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan tanah sengketa tersebut pada penggugat tanpa syarat apapun juga, bila perlu dengan bantuan alat Negara (polisi); Memerintahkan kepada Turut tergugat I dan II agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini; Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum para termohon kasasi/ para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
1. Dalam keadaan tertentu, fotokopi dari fotokopi dapat diterima sebagai bukti. Dalam perkara ini, Majelis Hukum tingkat pertama menggunakan alat bukti fotokopi untuk menunjang pengakuan termohon kasasi/tergugat III, bahwa tanah sengketa semula milik orang tua pemohon kasasi/penggugat yang setelah beralih ke tangan termohon kasasi/tergugat II kemudian di beli oleh termohon kasasi/tergugat III; 2. Untuk membuktikan apakah jual-beli tanah sengketa terjadi dengan cara yang benar, berdasarkan asas billijkheid beginsel, maka yang harus membuktikannya adalah pembeli (i.c.termohon kasasi/tergugat III) karena apabila ia benar telah membeli tanah tersebut, maka ia akan lebih mudah untuk membuktikannya.

Putusan MA No. 634 PK/Pdt/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Perselisihan hubungan kerja atau perburuhan

Para Pihak: 
The British International School VS Lorna A. Learney, John H. Birchall

Nomor Putusan: 
634 PK/Pdt/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
22-05-2008

Tanggal Dibacakan: 
22-05-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menyatakan menolak eksepsi tergugat; (dalam Provisi) : Menyatakan tuntutan provisi penggugat tidak dapat diterima; (Dalam Pokok Perkara) : Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon PK/Penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
Peradilan Umum ( Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa perburuhan antara penggugat dan para tergugat; sengketa perburuhan merupakan wewenang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). P4D, P4P serta Pengadilan Tinggi TUN telah memutus sengketa tersebut jadi gugatan Penggugat ini bertujuan untuk mengaburkan kepastian hukum, sehingga harus ditolak.

Putusan MA No. 698 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Ganti Rugi

Para Pihak: 
Hasim Karim, SE vs Nasrun Rasyid

Nomor Putusan: 
698 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-03-1996

Tanggal Dibacakan: 
05-03-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan penggugat (Dalam Konpensi dan rekonpensi): Menghukum tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah salah menerapkan Hukum karena kesalahan Termohon Kasasi/Tergugat asal yang telah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari, No.12/Pid/B/1994/PN. Kdi yang telah mempunyai kekuatan tetap dapat dipakai dasar menggugat secara Perdata atas kerugian yang diderita sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa (Termohon Kasasi/Tergugat asal).