Tanggung jawab karena kesalahan atau kelalaian

Putusan MA No. 698 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Ganti Rugi

Para Pihak: 
Hasim Karim, SE vs Nasrun Rasyid

Nomor Putusan: 
698 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-03-1996

Tanggal Dibacakan: 
05-03-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan penggugat (Dalam Konpensi dan rekonpensi): Menghukum tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah salah menerapkan Hukum karena kesalahan Termohon Kasasi/Tergugat asal yang telah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari, No.12/Pid/B/1994/PN. Kdi yang telah mempunyai kekuatan tetap dapat dipakai dasar menggugat secara Perdata atas kerugian yang diderita sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa (Termohon Kasasi/Tergugat asal).