Tata Usaha Negara

Putusan MA No. 91 K/TUN/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa pajak

Para Pihak: 
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A jakarta; Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung; Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang vs. PT. Timor Putra Nasional

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
91 K/TUN/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
13-11-2000

Tanggal Dibacakan: 
13-11-2000

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I. KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE A JAKARTA; II. KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK III; III. KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK II; IV. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK JAKARTA TANAH ABANG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 9 Desember 1999 No. 157/B/1999/PT.TUN.JKT jo. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 13 Juli 1999 No. 025/G.TUN/1999/PTUN JKT; DALAM EKSEPSI: - Menerima eksepsi Tergugat I, II, III, dan VI DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan Pasal 37 Undang-undang No. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, gugatan hanya dapat diajukan kepada BPSP. Oleh karena itu Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskannya.

Putusan MA No. 144 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembongkaran paksa atas kios

Para Pihak: 
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang vs. Dra. Esther Talebong et. Al

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
144 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
31-08-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang tanggal 16 Oktober 1997 No. 38/BDG TUN/1997/PT.TUN.U.PDG Jo Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang tangal 13 Maret 1997 No. 53/G.TUN/1996/P.TUN.U.PDG. MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menguhukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi ini yang ditetapkan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)