Kompetensi

Putusan MA No. 316 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Surat hibah

Para Pihak: 
Sena binti Jiki, Tipu bin Ali vs. Abdullah Karim bin H. Achmad dkk, Jamilah bintik Temik

Nomor Putusan: 
316 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-10-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-10-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Sena binti Jiki dan Tipu bin Ali; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Putusan Pengadilan Agama Mempawah. MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili perkara ini; - menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempawah tidak sah dan tidak berharga; - Memerintahkan Pengadilan Agama Mempawah untuk mengangkat sita jaminan tersebut; - Menghukum Termohon kasasi/ Penggugat-Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena Pengadilan Agama Mempawah tidak berwenang mengadili perkara ini maka sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempewah harus dinyatakan tidak sah dan berharga oleh karenanya harus diperintahkan untuk diangkat.