Kompetensi pengadilan

Putusan MA No. 2895 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perjanjian kerja

Para Pihak: 
PT. Teluk Nauli Cs vs Nya' Yasin

Nomor Putusan: 
2895 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-08-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: 1. PT. Teluk Nauli, 2. Syarif Ismail, 3. PT. Teluk Nauli cabang Medan, Syamsul Latif, dalam hal ini oleh kuasanya: H.M.D Sakti Hasibuan, SH. tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Mei 1995 No. 440/Pdt/1994/PT.Mdn; DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi tergugat I, II, III dan IV tepat dan beralasan; - Mengabulkan eksepsi tergugat !, II, III dan IV tersebut. DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum termohon kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Karena eksepsi Tergugat I, II, III, dan IV dianggap tepat dan beralasan menurut hukum, maka Pengadilan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai gugatan penggugat, dan selanjutnya gugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima"