Putusan MA No. 500 K/Sip/1971 Tahun 1971
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
500 K/Sip/1971
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
11-08-1971
Tanggal Dibacakan:
27-11-1971
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : GUNARTO alias BHE TJIAUW HOK tersebut ;
Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.495,- (empat ratus sembilan puluh lima rupiah);