Putusan MA No. 311 K/Pdt/1995 Tahun 1995
Perihal:
Fa. Biro Tehnik "ABDI TJIPTA"
Para Pihak:
Shindu Limas vs Ernawati Widjaja, Ferryono Limas
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
311 K/Pdt/1995
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Kategori:
Tanggal Musyawarah:
27-06-1997
Tanggal Dibacakan:
27-06-1997
Kondisi:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Shindu Limas alias Liem Wie Sien tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi para tergugat seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.
Kaidah Hukum:
1. Bahwa berdasarkan pasal 16, 17 dan 18 KUHD suatu perseroan firma sebagai perusahaan, tidak dapat digugat tersendiri karena perseroan firma tidak mempunyai aset, apalagi dalam kasus ini gugatan adalah antara pesero; 2. Bahwa dalam akte pendirian firma tidak ditentukan berapa masing-masing akan mendapat bagian sehingga adalah patut apabila aset dibagi antara bekas pesero firma yaitu para ahli waris almarhum Lim Wie Ling alias Limas Widjaja Surya mendapat ½ bagian dan Liem Sien alias Sindhu Limas mendapat ½ bagian.