Putusan MA No. 86 K/AG/1994 Tahun 1994
Perihal:
Anak menutup hak waris orang yang mempunyai hubungan darah
Para Pihak:
H. Hikmah alias Inaq binti Anaq Nawiyah, Le Atiah binti H. Said, Muh. Baihaqi alias Loq Muhammad bin Amaq Muhammad, Loq Musarjon bin Amaq Muhammad
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
86 K/AG/1994
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
27-07-1995
Tanggal Dibacakan:
27-07-1995
Kondisi:
Bunyi Putusan:
Mengabul permohonan kasasi dari pemohon kasasi: 1. H. Hikmah alias Inaq Putrahimah binti Amaq Nawiyah; 2. Le Atiah binti H. Said; 3. H. Muh. Baihaqi alias Ioq Muhammad bin Amaq Muhammad; 4. Loq Musarijin bin Amaq Muhammad tersebut; 5. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 15 September 1993 bertepatan dengan tanggal 28 Rabiul Awal 1414 H. No. 19/Pdt.G/1993/PTA.Mtr; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan penggugat; - Menyatakan sah penetapan sita jaminan No. 85/Pdt.G/1992/V/PA. Mtr. tanggal 30 Oktober 1992; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-
Kaidah Hukum:
Selama masih ada anak laki-laki maupun anak perempuan maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami dan isteri menjadi tertutup (terhijab)