Adi Andojo Soetjipto

Putusan MA No. 342 K/Kr/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Penggelapan dan Menguasai tanah orang lain

Para Pihak: 
M. Azhar SH bin Bahsan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
342 K/Kr/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-12-1982

Tanggal Dibacakan: 
30-12-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 98/1980/PT.Pidana dan putusan Pengadilan Negeri di Tanjungkarang No. 25/1977/Pid.B; Menyatakan kesalahan terdakwa I. Azhar SH bin Bahsan terhadap tuduhan pasal 385 KUHP tidak terbukti; Membebaskan dia dari tuduhan pasal 385 KUHP tersebut; Menyatakan terdakwa I.M. Azhar bin Bahsan bersalah melakukan tindak pidana: "Menguasai tanah orang lain tanpa izin yang sah dari pemiliknya/yang menguasainya; Menghukum dia oleh karena itu dengan hukuman kurungan selama 3 bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan Hakim oleh karena terhukum sebelum lalu tempo percobaan yang lamanya 6 bulan melakukan suatu tindak pidana; Memerintahkan supaya barang-barang bukti berupa sebidang tanah yang disita tanggal 3 Mei 1977 No. Prin. 10/H.7/5/77 dan surat-surat yang bersangkutan dengan itu dikenalikan kepada saksi Ridwan bin R.A. Rasyid; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Perbuatan yang dituduhkan terhadap terdakwa, yakni menguasai dan melakukam pembenihan di atas tanah milik orang lain, tidak termasuk rumusan pasal 385 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah menjual, menukarkan atau membebani dengan perjanjian hutang suatu penanaman atau pembenihan

Putusan MA No. 393 K/Kr/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Penganiyaan dan Penghinaan ringan

Para Pihak: 
Adiningsih binti Muryadi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
393 K/Kr/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-10-1982

Tanggal Dibacakan: 
30-12-1982


Dasar Putusan: 

Catatan Amar: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi tersebut dengan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 16/1980/Pid/PT.Smg sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan pemeriksaan perkara pada peradilan tingkat banding terdakwa tersebut; Menyatakan kesalahan terdakwa terhadap tuduhan ke I primair dan ke II primair tidak terbukti; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari tuduhan-tuduhan tersebut; Menyatakan bahwa terdakwa: Ny. Adiningsih binti Muryadi terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kejahatan: I "Penganiyaan ringan dan II. Penghinaan ringan"; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang No. 34/1970 Kts.Pml untuk selebihnya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara ini penuntutan terhadap terdakwa atas pasal 315 KUHP dapa dibenarkan, sekalipun tidak ada pengaduan; Tidak adanya pengaduan disini adalah karena saksi yang bersangkutan tidak mengerti/buta hukum dan dalam hal demikian Penuntut Umum harus mengusahakan adanya pengaduan itu

Putusan MA No. 81 K/Pid/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Pemerasan dengan ancaman kekerasan

Para Pihak: 
Simon Hutauruk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
81 K/Pid/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
19-07-1982

Tanggal Dibacakan: 
07-08-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh No. 51/1980/PT; Menyatakan terdakwa Simon Hutauruk bersalah melakukan kejahatan: I. "Pemerasan" dan II. "Melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan"; Menghukum ia oleh karena itu dengan hukuma penjara selama 3 tahun 6 bulan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Tidaklah menjadi syarat pasal 368 KUHP, bahwa terdakwa telah benar-benar menerima apa yang dimintanya, karena perbuatan terdakwa, meminta uang dengan disertai ancaman dianggap telah terbukti, semua unsur delik "pemerasan" telah dipenuhi

Putusan MA No. 628 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Menjual properti milik orang lain

Para Pihak: 
Yoeng Kim Seng … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
628 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-05-1985

Tanggal Dibacakan: 
22-07-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 150/1983/Pid/PT.B; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung membuka kembali persidangan dan memeriksa serta memutus pokok perkara ini sesudah putusan pengadilan dalam perkara perdata yang akan menentukan status pemilikan tanah H.G.B No. 197/Penaragan terletak di Jalan Merdeka No. 11A Bogor mempunyai kekuatan pasti; Menentukan biaya perkara dalam tingkat banding ditangguhkan sampai ada putusan putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara ini; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi sebelum memutus pokok perkara ini seharusnya menunggu dulu putusan Pengadilan yang akan menentukan suatu pemulikan tanah dan rumah tersebut mempunnai kekuatan pasti

Putusan MA No. 1046 K/Pid/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Kejahatan penggelapan

Para Pihak: 
Soen Gien Hwa Nio binti Tan Lie Djieng dkk

Nomor Putusan: 
1046 K/Pid/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 7 April 1995 No. 11/Pid.B/1995/PN.Kdl

Kaidah Hukum: 
Perbuatan mengaku bahwa sesuatu barang milik orang lain seluruhnya atau sebagian sebagai miliknya, sudah memenuhi unsur-unsur tindak kejahatan penggelapan, apalagi barang tersebut kemudian dijual kepada orang lain.

Putusan MA No. 1677 K/Pid/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Karlus Seran alias Seran

Nomor Putusan: 
1677 K/Pid/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-02-1996

Tanggal Dibacakan: 
07-02-1996

Kondisi: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Penuntut umum/jaksa pada Kejaksaan Negeri Atambua tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 20 Juli 1991 No. 34/Pid/B/1991/PN.ATB; MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan terdakwa Karlus Seran alias Seran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Pencurian" ; - Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun; - Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; - Memerintah agar barang bukti berupa 1 cincin emas wanita mata warna merah delima yang dicuri oleh terdakwa dari Martha Soi/Pemilik, kemudian oleh terdakwa cincin tersebut digadaikan kepada Fransiska Meo Iku di Pasar Boas diserahkan atau dikembalikan kepada Martha Soi/pemilik; - Menghukum para termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama ditetapkan sebesar Rp. 500,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan keterangan saksi Fransiska Meo lku yang dibacakan dari Berita Acara penyidikan walaupun tanpa didahului penyumpahan saksi ketika disidik, bahwa ia telah mencuri barang bukti cincin emas dan menggadaikan kepadanya, maka keterangan tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sah. Sehingga terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan yaitu mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan untuk memilikinya barang yang diambilnya.