KUHP Pasal 183

Putusan MA No. 863 K/Pid/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Pemalsuan kartu kredit

Para Pihak: 
Fifi Goutama

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
863 K/Pid/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-07-1994

Tanggal Dibacakan: 
10-08-1994


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Pekanbaru No. 11/Pid/1994/PT.R sekedar mengenai hal yang telah dipertimbangkan di atas sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Fifi Goutama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah surat itu tidak benar dan tidak palsu yang penggunaan mana menimbulkan kerugian, dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut"; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Mengenai berat ringannya pidana adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila judex factie menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum yang ditentukan Undang-undang atau pidana yang dijatuhkan tanpa pertimbangan yang cukup. Hukuman yang dijatuhkan adalah 4 tahun dan 6 bulan, jadi masih kurang dari 8 tahun

Putusan MA No. 1213 K/Pid/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Suroso

Nomor Putusan: 
1213 K/Pid/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-01-1996

Tanggal Dibacakan: 
25-01-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum/Jaksa pada Kejasaan Negeri di Ponorogo tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri di Ponorogo tanggal 14 Juli 1994 No. 40/Pid.S/1994/PN.Po.; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan terdakwa Soroso tersebut diatas, terbukti sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'PENCURIAN'; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soroso tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; 4. Menyatakan barang bukti berupa BPKB dan KTP an. Marsini dikembalikan kepada saksi Mesiyem; 5. Menghukum para termohon kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama ditetapkan sebesar Rp. 500,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Oleh karena judex facti/Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum dan Penuntut Umum/Jaksa dapat membuktikan, putusan Pengadilan Negeri bebas tidak murni karena judex facti/Pengadilan Negeri salah menafsirkan unsur "memiliki" sebab pengambilan BPKB dan KTP a.n. Marsini tanpa seizin pemiliknya atau orangtuanya (Mesiyem) yang kemudian oleh Terdakwa dijadikan jaminan hutang, maka permohonan kasasi tersebut pantas dikabulkan.