Tomy Boestomi

Putusan MA No. 863 K/Pid/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Pemalsuan kartu kredit

Para Pihak: 
Fifi Goutama

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
863 K/Pid/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-07-1994

Tanggal Dibacakan: 
10-08-1994


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Pekanbaru No. 11/Pid/1994/PT.R sekedar mengenai hal yang telah dipertimbangkan di atas sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Fifi Goutama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah surat itu tidak benar dan tidak palsu yang penggunaan mana menimbulkan kerugian, dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut"; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Mengenai berat ringannya pidana adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila judex factie menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum yang ditentukan Undang-undang atau pidana yang dijatuhkan tanpa pertimbangan yang cukup. Hukuman yang dijatuhkan adalah 4 tahun dan 6 bulan, jadi masih kurang dari 8 tahun

Putusan MA No. 1036 K/Pid/1989 Tahun 1989


Perihal: 
Penipuan terkait pencairan uang

Para Pihak: 
Mang Siu Bing

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1036 K/Pid/1989

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-07-1992

Tanggal Dibacakan: 
21-08-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 270/Pid/1988/PT.Sby; Menyatakan Terdakwa Ma Siu Bing alias Supiati terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penipuan"; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar barang bukti berupa 3 (tiga) lembar cek masing-masing Nomor: CK. 048026, CK 048027 dan CJ. 4348957 dikembalikan kepada saksi Haji Asmadin; Menghukum termohon kasasi/Terdakwa tersebut uintuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama ditetapkan Rp. 1.000,- dalam tingkat banding ditetapkan Rp. 1.000,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.-

Kaidah Hukum: 
Karena sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengethaui, bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal sebagai cek kosong, tuduhan "penipuan" harus dianggap terbukti

Putusan MA No. 3888 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sengketa jual-beli rumah

Para Pihak: 
Harijadi VS Andajaningsih

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3888 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
08-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
19-06-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Harijadi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 741/Pdt/1993/PT.Sby; Dalam eksepsi Tergugat I; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat adalah milik sah atas rumah di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 37 Surabaya; Menghukum Tergugat I untuk membayar sewa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap tahun untuk jangka waktu 20 tahun atau semua degan 20 x Rp. 2.000.000,- = Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menghukum Tergugat I/Terbanding dan Tergugat II/Turut Terbanding akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yaitu dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tegrugat I Konpensi seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan hingga kini sebesar nihil

Kaidah Hukum: 
Bahwa yudex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian karena permoonan kasasi adalah penghuni utama dari rumah sengketa dan SIP yang diperolehnya adalah sah dan sudah memenuhi syarat-syarat serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sehingga Pemohon Kasasi tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa karena tidak ternyata Pemohon Kasasi melakukan perbuatan melawan hukum maka permohonan ganti rugi kepada Pemohon Kasasi tidak punya dasar sama sekali dan tidak dapat dibuktikan berapa besarnya ganti rugi tsb

Putusan MA No. 1046 K/Pid/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Kejahatan penggelapan

Para Pihak: 
Soen Gien Hwa Nio binti Tan Lie Djieng dkk

Nomor Putusan: 
1046 K/Pid/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 7 April 1995 No. 11/Pid.B/1995/PN.Kdl

Kaidah Hukum: 
Perbuatan mengaku bahwa sesuatu barang milik orang lain seluruhnya atau sebagian sebagai miliknya, sudah memenuhi unsur-unsur tindak kejahatan penggelapan, apalagi barang tersebut kemudian dijual kepada orang lain.