1999

Putusan MA No. 407 K/TUN/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) VS PT. Petrosea Tbk

Nomor Putusan: 
407 K/TUN/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-12-2000

Tanggal Dibacakan: 
07-12-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 139/G/1998/PT.TUN.JKT; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding, maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa untuk dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan surat peringatan harus memenuhi ketentuan peradilan Menteri Tenaga Kerja No. Per 03/Mem/1996 Pasal 7 ayat (2) dan (3)

Putusan MA No. 024 PK/N/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Para Pihak: 
PT. Citra Jimbaran Indah Hotel VS Ssangyong Engineering & Construction Co. Ltd

Nomor Putusan: 
024 PK/N/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
04-11-1999

Tanggal Dibacakan: 
04-11-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Menolak permohonan pailit dari pemohon; Menghukum termohon peninjauan kembali/pemohon pailit untuk membayar semua biaya perkara yang jatuh pada Pengadilan Niaga sebesar Rp.5.000.000, pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000, dan dalam peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,-

Kaidah Hukum: 
Majelis kasasi telah mengabaikan bunyi penjelasan umum dari makna yang terkandung dalam PERPU No. 1 Tahun 1998 dan telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, dimana secara essensial ditentukan bahwa kepailitan penetapannya harus dilakukan/disesuaikan secara adil dalam arti memperhatikan kepentingan perusahaan sebagai debitur atau kepentingan kreditur secara seimbang.

Putusan MA No. 019 K/N/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Klausula Arbitrase

Para Pihak: 
PT. Basuki Pratama, PT. Mitra Surya Tata Mandiri VS PT. Megarimba Karyatama

Nomor Putusan: 
019 K/N/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-08-1999

Tanggal Dibacakan: 
09-08-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri): Mengabulkan permohonan pailit dari pemohon; Menyatakan Pt. Megarimba Kartama/Debitur dalam keadaaan pailit; Mengangkat Balai Harta Peninggalan DKI Jakarta sebagai kurator; Memerintahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas; Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya; Membebankan semua biaya perkara baik yang timbul pada Pengadilan Niaga sebesar Rp. 5.000.000 maupun pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Status hukum (Legal status) dan kapasitas hukum (legal capacity) Pengadilan Niaga yang berkarakter Extra Ordinary Court yang khusus menyelesaikan permohonan pailit, tidak dapat disingkirkan kewenangannya oleh arbitrase dalam kedudukan dan kapasitas hukumnya sebagai extra judicial.

Putusan MA No. 620 K/Pdt/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Permohonan Roya dan balik nama atas ekseskusi grosse akta hipotik

Para Pihak: 
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN di Jakarta cq. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur di Surabaya cq. Kepala Kantor BPN Kabupaten Tulungagung VS Oen Kok Pwee

Nomor Putusan: 
620 K/Pdt/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan eksepsi tergugat I, turut tergugat II, III dan ikut tergugat intervensi; Menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung, tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000.-

Kaidah Hukum: 
Bila yang digugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan obyek gugatan menyangkut perbuatan yang menjadi wewenang pejabat tersebut, maka yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah peradilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri.

Putusan MA No. 83 K/AG/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito vs. Edy Sarjono bin R. Sutopo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
83 K/AG/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan, permohonan kasasi dari pemohon kasasi Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 12 Januari 1998 M bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1418 H. No. 57/Pdt G/1997/PTA. Semarang; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughro tergugat (Edy Sarjono bin R. Sutopo) terhadap pengugat ( Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito); 3. Menetapkan hak pemeliharaan anak yang bernama: 1. Frendika Wimpi Arinitya, 2. Derrick Putra Perkasa kepada penggugat; 4. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 5. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 91.500,- (sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah); 6. Menghukum pembanding/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah); Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Didalam hal gugatan ikrar thalak, dimana pihak ayah ibu dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan para saksi dari Tergugat.