Hibah

Putusan MA No. 393 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa barang hibah

Para Pihak: 
Kartongahat … dkk VS Kartosiman

Nomor Putusan: 
393 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-01-1980

Tanggal Dibacakan: 
02-02-1980


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menerima permohonan banding; Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Pati No. 91/1968/Pdt.Pati yang dimohonkan banding tersebut; Menyatakan pembantah/pembanding sebagai pembantah yang tidak benar; Menyatakan bantahan pembantah-pembantah pembanding tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Sanggahan oleh pihak ke III di luar pihak-pihak dalam perkara yang keputusannya telah selesai dilaksanakan, menurut praktek hukum acara yang berlaku di Indonesia, pada azasnya harus diajukan dalam bentuk gugatan dan tidak dalam bentuk bantahan/sanggahan

Putusan MA No. 76 K/AG/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa pembagian waris

Para Pihak: 
Mardjuki bin H. Saman VS Maswiroh binti H. Abd. Fattah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
76 K/AG/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
23-08-1993

Tanggal Dibacakan: 
23-10-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No. 47/1990/PTA.JK; Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan bahwa hibah dari almarhum H. Saman bin Nasiman terhadap almarhum Mardani bin H. Saman atas sebidang tanah seluas 949 m2, yang terletak di Kampung Kapuk Rt. 008/05 di Kelurahan Klender, Kecamatan Jatinegara,Jakarta Timur, pada tanggal 10 Mei 1986 sebagaimana tersebut dalam akta nikah No. 325/1.711.1/86 adalah tidak sah dan batal menurut hukum; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang kini dikuasai oleh Tergugat kepada Penggugat seluas 456 (922 m2 dikurangi hak Tergugat beserta anak-anaknya 466 m2 = 456 m2); Menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Jakarta Timur sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 20 Agustus 1990 No. 272/0/1990 adalah sah dan berharga; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Hibah yang melebihi 1/3 dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum

Putusan MA No. 154 K/Pdt/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Hibah atas tanah

Para Pihak: 
H. Suyit Abdillah VS Khoirul Anam bin H. Suyit Abdillah, Khobab bin H. Suyit Abdillah, Hurrotul Fa'ízah binti H. Suyit Abdillah dan Ny. Titik, Ny. Umi Badriyah, Ny. Sudiyani, Ny. Asriyah, Buang Sapi'íe

Nomor Putusan: 
154 K/Pdt/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-05-2012

Tanggal Dibacakan: 
31-05-2012

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : H. Suyit Abdillah tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi / Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
1. Hibah atas harta gono-gini yang telah dilakukan oleh kedua orang tua kepada anak-anaknya tidak dapat ditarik kembali atau dicabut, kecuali karena alasan: a. tidak dipenuhi syarat-syarat dengan nama penghibahan telah dilakukan, b. jika si penerima hibah dinyatakan bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau kejahatan lain terhadap si penghibah, c. jika menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah si penghibah jatuh miskin; 2. Gugatan isteri kepada suami yang telah bercerai atas harta gono-gini yang telah dihibahkan kepada anak-anaknya, oleh pengadilan agama dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan harta tersebut telah dihibahkan kepada anak-anaknya sebelum terjadi perceraian, karena itu harta tersebut bukan milik orangtua (suami-isteri) lagi; 3. Orang tua yang tidak menyerahkan harta gono-gini yang telah dihibahkan merupakan wanprestasi dan pemindahtanganan harta gono-gini yang yelah dihibahkan tersebut oleh orang tua adalah perbuatan melawan hukum; 4. Putusan pengadilan agama yang telah menetapkan status harta gono-gini menjadi dasar putusan pengadilan negeri untuk memutuskan adanya perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum; 5. Hibah merupakan perbuatan sepihak si pemberi hibah, akan tetapi apabila tidak dipenuhi, penerima hibah dapat menuntut dengan dasar wanprestasi, meskipun oleh anak terhadap orangtua.

Putusan MA No. 27 K/AG/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa hibah tanah

Para Pihak: 
Siri Sukti Bin H. Abd. Hamid VS Sahudin bin Taslim

Nomor Putusan: 
27 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-02-2004

Tanggal Dibacakan: 
26-02-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak gugatan penggugat tersebut; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi ini sebanyak Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan Hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas Hibah tersebut sebagai dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibalik namakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semua kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.

Putusan MA No. 55 K/AG/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Hibah atas tanah

Para Pihak: 
Burhanuddin bin Amak Burhanudin VS Mashuriyah bin Amak Burhanudin

Nomor Putusan: 
55 K/AG/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-07-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menyatakan bahwa eksepsi tergugat dapat diterima; (Dalam Pokok Perkara): - Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa di dalam perkara gugatan mengenai Hidah dapat dinyatakan batal, apabila si penerima hibah tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa barang tersebut telah dihibahkan kepadanya. (HUKUM ACARA): Bahwa PTA Mataram dan PA Praya tidak mempertimbangkan eksepsi tergugat yang mengenai kekurangan pihak dan tidak mengikut sertakan seluruh ahli waris, yang menyebabkan gugatan menjadi kabur.

Putusan MA No. 4540 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Hibah atas tanah

Para Pihak: 
Emma Pangerapan VS Ali D. Sohian, Rusni Massie dan Djuharmin P. Sophian, Aminah P. Laendre, Badariah, Asriyati, Max Tompodung

Nomor Putusan: 
4540 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-09-2000

Tanggal Dibacakan: 
26-09-2000

Hakim: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menyatakan eksepsi tergugat I dan II serta turut tergugat I dan II tidak dapat diterima; (Dalam Konpensi) : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi untuk sebagian; 2. menyatakan bahwa hibah atas tanah sengketa dari tutut tergugat V kepada penggugat adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah hak milik Penggugat; 4. Menyatakan para tergugat tidak berhak atas tanah sengketa; 5. memerintahkan kepada para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar seluruh bangunan rumah yang berada di atas tanah sengketa; 6. Menghukum para tergugat baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada penggugat untuk dipakainya dengan bebas; 7. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini; 8. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. (Dalam Rekonpensi) : Menolak gugatan penggugat rekonpensi/tergugat konpensi untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi/ tergugat asal I,II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa Penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui "Prona" (Proyek Nasional), nukan ditentukan oleh status tanah asal, tetapi merupakan cara pensertifikatan tanah dengan proses cepat dan biaya ringan, karena mendapat subsidi dari Pemerintah.