Perikatan

Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Tuntutan ganti rugi

Para Pihak: 
Masudi VS I Gusti Lanang Rejeg

Nomor Putusan: 
3191 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-12-1985

Tanggal Dibacakan: 
08-02-1986

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 65/Pdt/1984/PT.Mtr yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 073/PN.Mtr/Pdt/1983; Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebagi pemulihan nama baik penggugat sejumlah Rp. 2.500.000,-; Menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. 012/PN.Mtr.Sid.Pdt/1983. Berita acara No. 012.a/PN.Mtr/Sid.Pdt/1983 adalah sah dan berharga; Menolak gugatan penggugat selebihnya; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang mana biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dengan tidak terpenuhinya janji tergugat asal untuk mengawini penggugat asal, tergugat asal telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, serta perbuatan tergugat asal tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat asal, maka tergugat asal wajib membayar kerugian. Sedangkan tuntuan ganti rugi yang diajukan penggugat asal terhadap semua biaya yang telah dikeluarkan selama hidup bersama itu, haruslah ditolak karena tidak diperjanjikan sebelumnya

Putusan MA No. 792 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penuntutan Suatu Perjanjian Perdamaian Dibatalkan karena Bertentangan dengan Hukum

Para Pihak: 
Jaya Suparman VS Ir. Wu Kuo Wah dan Wahyu Iskandar, Notaris Kikit Wirianti Sugata

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
792 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
03-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT Bandung No. 69/Pdt/2001/PT.Bdg yang membatalkan putusan PN Bale Bandung No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi/tergugat dalam konpensi untuk sebagiannya; Menyatakan tergugat dalam rekonpensi/penggugat dalam konpensi telah berhutang pada perseroan dan membayar kepada penggugat I rekonpensi/tergugat dalam konpensi sisa hutang sebesar Rp. 100.000.000,- dari hutang sebesar Rp. 165.420.429,- ; Menyatakan tergugat dalam rekonpensi telah ingkar janji atau melawan hukum; Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dan tidak berharga Penetapan Pengadilan Negeri Bale Bandung tertanggal 26 Juli 2000 No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB dan berita acara Sita jaminan tertanggal 29 Juli 2000 No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB ; Memerintahkan jutusita pada PN Bale Bandung untuk mengangkat/mencabut sita jaminan yang telah diletakan pada tanggal 29 Juli 2000 dalam perkara No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB ; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Perjanjian perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan dan para pihak cakap untuk membuat perjanjian, meski salah satu pihak dalam status penahanan, perjanjian tersebut adalah sah.

Putusan MA No. 3277 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Penipuan dalam hubungan asmara

Para Pihak: 
Wetty Trisnawati VS Hari Wisnu

Nomor Putusan: 
3277 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
18-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 51/PDT/1999/PT.SBY; Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menyatakan hukum bahwa karena tergugat tidak menepati janjinya untuk mengawini penggugat, maka harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk membiayai kehidupan tergugat selama tergugat menjalin hubungan asmara dengan penggugat sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai pemulihan nama baik penggugat sejumlah Rp. 10.000.000-; Menhukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 51.500; Menolak gugatan penggugat sebagian; Menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi.

Kaidah Hukum: 
Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

Putusan MA No. 1506 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perikatan Purchase Order

Para Pihak: 
PT. Greces Jaya VS PT. Amindo Pacific Industries

Nomor Putusan: 
1506 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-09-2004

Tanggal Dibacakan: 
23-09-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan pemohon kasasi/penggugat untuk sebagian; Menyatakan termohon kasasi/tergugat asal telah wanprestasi; Menyatakan Purchase Order No. API-GSJ/1332000 tanggal 13 Februari 2000 sah menurut hukum; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada pemohon kasasi/penggugat asal sebesar U$$ 74.388,15 dan ganti rugi sebesar 6% per tahun terhitung sejak gugatan diajukan sampai dengan termohon kasasi/tergugat asal melaksanakan kewajibannya; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 4 unit mesin bubut, 3 unit mesin Outo Sander dan kayu sebanyak 38.0654 mm yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi; Menolak gugatan Pemohon kasasi/penggugat asal selain dan selebihnya; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Purchase Order yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai Undang-undang yang mengikat kedua belah pihak.

Putusan MA No. 620 K/Pdt/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Permohonan Roya dan balik nama atas ekseskusi grosse akta hipotik

Para Pihak: 
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN di Jakarta cq. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur di Surabaya cq. Kepala Kantor BPN Kabupaten Tulungagung VS Oen Kok Pwee

Nomor Putusan: 
620 K/Pdt/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan eksepsi tergugat I, turut tergugat II, III dan ikut tergugat intervensi; Menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung, tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000.-

Kaidah Hukum: 
Bila yang digugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan obyek gugatan menyangkut perbuatan yang menjadi wewenang pejabat tersebut, maka yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah peradilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri.