Putusan MA No. 253 K/AG/2002 Tahun 2002
Perihal:
Perceraian
Para Pihak:
Abdul Azis bin H. Ikram VS Norsiya binti P. Etti
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
253 K/AG/2002
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
17-03-2004
Tanggal Dibacakan:
17-03-2004
Bunyi Putusan:
(Mengadili sendiri) : Menolak gugatan penggugat tersebut; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 200.000
Kaidah Hukum:
Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU No. 7 Tahun 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.