Putusan MA No. 285 K/AG/2000 Tahun 2000
Perihal:
Perceraian
Para Pihak:
Nonie Monica Harahap binti Hjachmier Noveloon Harahap VS Arief Hidayatullah bin H. Ir. M. Natsir Amin
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
285 K/AG/2000
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
10-10-2000
Tanggal Dibacakan:
10-10-2000
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili Sendiri): 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan Thalak satu ba'in sugro tergugat terhadap penggugat; 3. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat hutang mahar sebesar Rp. 500.000,-; 4. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 5. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 161.500,-; 6. Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 68.000,-; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 100.000,-
Kaidah Hukum:
Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus-menerus dan sudah tidak dapat didamaikan kembali, serta sudah tidak satu atap lagi/serumah karena tidak disetujui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar thalak.