Syamsuhadi Irsyad

Putusan MA No. 285 K/AG/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Nonie Monica Harahap binti Hjachmier Noveloon Harahap VS Arief Hidayatullah bin H. Ir. M. Natsir Amin

Nomor Putusan: 
285 K/AG/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-10-2000

Tanggal Dibacakan: 
10-10-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan Thalak satu ba'in sugro tergugat terhadap penggugat; 3. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat hutang mahar sebesar Rp. 500.000,-; 4. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 5. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 161.500,-; 6. Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 68.000,-; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus-menerus dan sudah tidak dapat didamaikan kembali, serta sudah tidak satu atap lagi/serumah karena tidak disetujui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar thalak.