Perdata Niaga

Putusan MA No. 12 PK/N/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Wanprestasi dalam Melunasi Utang

Para Pihak: 
Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum VS PT. Concord Benefit Enterprises

Nomor Putusan: 
12 PK/N/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-06-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-06-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK; Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga No. 07/PKPU/2000/PN.Niaga.JKT.Pst jo No. 24/Pailit/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst; Mengabulkan permohonan PK sebagian; Menyatakan sah pemungutan suara yang dilakukan pada rapat kreditur tanggal 30 Januari 2001; Menolak pengesahan perjanjian perdamaian tanggal 30 Januari 2001; Menyatakan termohon PK dalam keadaan pailit; Memerintahkan K.P.N Mengangkat Hakim Pengawas; Mengangkat Hj. Tutik Sri Suharti, SH sebagai Kurator; Menolak permohonan pemohon selebihnya; Menghukum termohon PK untuk membayar semua biaya perkara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 265 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1998, rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 kreditur konkuren yang haknya diakui oleh yang hadir pada rapat permusyawaratan.

Putusan MA No. 030 PK/N/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Asuransi Hutang

Para Pihak: 
IKB Deutsche Industriebank AG, Bayerische Hypo-und Vereinsbank AG VS Hokiarto

Nomor Putusan: 
030 PK/N/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-01-2002

Tanggal Dibacakan: 
09-01-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan para pemohon peninjauan kembali; Menghukum para pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dengan diasuransikannya utang debitur yang telah dijamin oleh termohon pailit melalui asuransi kredit ekspor maka sesuai dengan ketentuan pasal 12-4,1 dan 13 perjanjian kredit yang bersangkutan perlu dibuktikan apakah perjanjian asuransi telah terpenuhi dan sampai sejauh mana membuat pembuktian dalam permohonan pailit aqua menjadi kompleks dan rumit.

Putusan MA No. 01 PK/N/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Perjanjian Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Para Pihak: 
PT. Okasa Indah VS TIM Likuidasi Bank harapan Sentosa

Nomor Putusan: 
01 PK/N/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-02-2003

Tanggal Dibacakan: 
04-02-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK; Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 027 K/N/2002; Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; Menyatakan termohon telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian penundaan kewajiban pembayar utang No. 06/PKPU/2000/PN. Niaga JKT.PST; Menyatakan batal putusan perdamaian No. 06/PKPU/2000/PN.Niaga. JKT.PST tertanggal 2 November 2002 berikut perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 06/PKPU/2000/PN.Niaga. JKT.PST tertanggal 30 Oktober 2002; Menyatakan termohon PT. Okasa Indah Pailit; Mengangkat Hj. Tutik Sri Suharti, SH dari kantor Hukum Tutik Sri Suharti & Rekan sebagai Kurator termohon; Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas; Menolak permohonan yang selebihnya; Menghukum pemohon PK/ termohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan PK ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai pasal 278 UUK terhadap putusan atas permohonan perdamaian tidak dapat diajukan kasasi, karenanya dalam putusan yang dimohonkan PK tersebut terdapat kesalahan berat dalam penerapan hukum, sehingga putusan tersebut harus dibatalkan.

Putusan MA No. 03 PK/N/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Utang

Para Pihak: 
ING BARINGS SOUTH EAST ASIA LIMITED VS Ir. Fadel Muhammad

Nomor Putusan: 
03 PK/N/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-01-2002

Tanggal Dibacakan: 
28-01-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK; Membatalkan putusan Mahakamah Agung RI No. 037 K/N/2001; Menyatakan pemohon PK adalah kreditur dari termohon PK; Menetapkan utang termohon PK kepada pemohon PK seluruhnya berjumlah $ 4.810.733.25; Menghukum termohon PK untuk membayar seluruh biaya perkara, baik yang jatuh pada Pengadilan Niaga, kasasi, maupun PK dan biaya perkara dalam PK ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 BW yang menyatakan bahwa suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mempunyai kekuatan bukti yang kuat, maka berdasarkan putusan pailit tersebut, termohon peninjauan kembali harus dinatakan terbukti mempunyai utang kepada pemohon PK.

Putusan MA No. 016 PK/N/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Kepailitan

Para Pihak: 
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) VS Tafrizal Hasan Ge Wang

Nomor Putusan: 
016 PK/N/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
01-07-2002

Tanggal Dibacakan: 
07-07-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Menghukum pemohon peninjauan kembali dahulu termohon penyerahan barang untuk dijual, untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa untuk dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali, putusan Pengadilan Niaga harus memenuhi syarat pasal 82 Undang-Undang Kepailitan, yang menentukan bahwa ketetapan-ketetapan Hakim dalam hal-hal yang mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailitan, pengadilan memutus dalam tingkat pengahabisan. Dengan demikian terhadap perkara yang diputus oleh Pengadilan Niaga dalam rangka pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi maupun Pinjauan Kembali (PK).

Putusan MA No. 05 PK/N/HaKI/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Penghapusan Pendaftaran Merek Holland Bakery

Para Pihak: 
F.X.Y Kiatanto VS PT. Mustika Citra Rasa

Nomor Putusan: 
05 PK/N/HaKI/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
21-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon PK; Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 14 K/N/HaKI/2002; Menolak seluruh eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang memperdagangkan/menjual dan memproduksi roti, kue, donat, dan makanan kecil lainnya dengan merek "Holland Bakery" tidak sesuai dengan merek jasa yang didaftarkan atas nama tergugat; Menyatakan hapus pendaftaran merek "Holland Bakery" atas nama tergugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang untuk segera menyampaikan salinan putusan ini kepada Dirjen HaKI yang selanjutnya menghapus pendaftaran merek "Holland Bakery" atas nama tergugat tersebut dari daftar umum merek dan mengumumkan dalam berita resmi merek; Menolak gugatan yang selebihnya; Menghukum pemohon PK dahulu pemohon kasasi/ tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan pasal 61 ayat (2) b Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 gugatan pengahapusan merek tergugat yang diajukan oleh penggugat dapat dikabulkan, dan menurut pasal 64 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Panitera Pengadilan harus segera menyampaikan isi putusan ini kepada Dirjen HaKI yang selanjutnya melaksanakan penghapusan merek tergugat dan daftar umum merek dan mengumumkannya dalam berita resmi merek.

Putusan MA No. 024 PK/N/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Para Pihak: 
PT. Citra Jimbaran Indah Hotel VS Ssangyong Engineering & Construction Co. Ltd

Nomor Putusan: 
024 PK/N/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
04-11-1999

Tanggal Dibacakan: 
04-11-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Menolak permohonan pailit dari pemohon; Menghukum termohon peninjauan kembali/pemohon pailit untuk membayar semua biaya perkara yang jatuh pada Pengadilan Niaga sebesar Rp.5.000.000, pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000, dan dalam peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,-

Kaidah Hukum: 
Majelis kasasi telah mengabaikan bunyi penjelasan umum dari makna yang terkandung dalam PERPU No. 1 Tahun 1998 dan telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, dimana secara essensial ditentukan bahwa kepailitan penetapannya harus dilakukan/disesuaikan secara adil dalam arti memperhatikan kepentingan perusahaan sebagai debitur atau kepentingan kreditur secara seimbang.

Putusan MA No. 019 K/N/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Klausula Arbitrase

Para Pihak: 
PT. Basuki Pratama, PT. Mitra Surya Tata Mandiri VS PT. Megarimba Karyatama

Nomor Putusan: 
019 K/N/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-08-1999

Tanggal Dibacakan: 
09-08-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri): Mengabulkan permohonan pailit dari pemohon; Menyatakan Pt. Megarimba Kartama/Debitur dalam keadaaan pailit; Mengangkat Balai Harta Peninggalan DKI Jakarta sebagai kurator; Memerintahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas; Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya; Membebankan semua biaya perkara baik yang timbul pada Pengadilan Niaga sebesar Rp. 5.000.000 maupun pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Status hukum (Legal status) dan kapasitas hukum (legal capacity) Pengadilan Niaga yang berkarakter Extra Ordinary Court yang khusus menyelesaikan permohonan pailit, tidak dapat disingkirkan kewenangannya oleh arbitrase dalam kedudukan dan kapasitas hukumnya sebagai extra judicial.

Putusan MA No. 04 PK/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Unsecured Commercial

Para Pihak: 
PT. Polysindo Eka Perkasa Tbk VS PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

Nomor Putusan: 
04 PK/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
18-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pt. Polysindo Eka Perkasa Tbk; Menghukum Pemohon PK/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat PK ini yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa PT. Palysindo (pemohon PK) mengaku mempunyai kewajiban unsecond comunicial papper lebih dari $ 400.000.000 kepada kreditur termasuk BPPN pengakuan ini menunjukan bahwa pemohon PK mempunyai lebih dari dua kreditur salah satunya adalah bukti F.C Surat Bank Lippo 11 Oktober 2004 dan 23 November 2004.

Putusan MA No. 01 K/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Permohonan Pailit

Para Pihak: 
PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) VS PT. Polysindo Eka Perkasa Tbk

Nomor Putusan: 
01 K/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
15-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Termohon Pt. Polysindo Eka Perkasa Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kurator; Menolak gugatan yang selebihnya; Menghukum Termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,-