Perdata Niaga

Putusan MA No. 011 K/PK/N/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Sojitz Corporation VS PT. Tirtha Ria

Nomor Putusan: 
011 K/PK/N/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
18-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak Eksepsi Termohon; (Dalam Pokok Perkara): Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan Termohon: PT. Tirtha Ria pailit dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat seorang Hakim Pengawas dan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kurator; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara ini dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa walaupun pemohon pailit adalah penerima fiducia sebagai kreditur ia dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa harus melaksanakan haknya atas jaminan fidusia tersebut, sehingga putusan yang dimohonkan PK harus dibatalkan dan MA akan mengadilu kembali.

Putusan MA No. 06 PK/N/HAKI/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Sengketa Merek Dagang BONCAFE & LOGO

Para Pihak: 
Evelina Natadihardja VS BONCAFE International Pte. Ltd

Nomor Putusan: 
06 PK/N/HAKI/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-03-2006

Tanggal Dibacakan: 
21-03-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali; Menolak gugatan Penggugat; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/ Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena tidak terbukti adanya itikad baik dari tergugat dalam pendaftaran merek miliknya tersebut dan dengan demikian merek BONCAFE dan logo milik tergugat tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

Putusan MA No. 08 K/N/HaKI/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa Hak Cipta atas Logo

Para Pihak: 
Yayasan Hua Ying Chung Hsio Chu Hsu Chin, Yayasan Cipta Era Sejahtera VS Benny Salim dan Pemerintah Indonesia cq. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual

Nomor Putusan: 
08 K/N/HaKI/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-04-2005

Tanggal Dibacakan: 
12-04-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak Permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi; Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi tergugat seluruhnya; Dalam pokok perkara: - Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum para pemohon kasasi/para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,-

Putusan MA No. 012 K/PK/N/HAKI/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa Hak Cipta atas Logo

Para Pihak: 
Yayasan Hua Ying Chung Hsio Chu Hsu Chin, Yayasan Cipta Era Sejahtera VS Benny Salim dan Pemerintah Indonesia cq. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual

Nomor Putusan: 
012 K/PK/N/HAKI/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-01-2006

Tanggal Dibacakan: 
18-01-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Kembali) : Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Penggugat I untuk sebagian; - Menyatakan gugatan Penggugat II tidak dapat diterima; - Menyatakan Penggugat I adalah Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan jenis seni logo dengan judul ARISE SHINE/CES; - Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta dan oleh karena itu menghukum Tergugat untuk menghentikan pemakaian, mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaan seni logo seperti dimaksud diktum (3) di atas; - Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan dan menghapuskan pendaftaran ciptaan Nomor: 021236, tanggal pendaftaran 11 Januari 2001, Jenis ciptaan seni logo; judul ciptaan "ARISE SHINE C.E.S" yang didalam Daftar Umum Ciptaan di kantor Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI dengan segala akibat hukumnya; - Menolak gugatan selebihnya; - Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat kasasi dan dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa penggugat I secara faktual didirikan oleh Sekolah Cipta Era Sejahtera pada tahun 1929 selaku pencipta logo sejahtera yang pendirinya diambil dari mantan pengurus sekolah (mantan kepala Sekolah Sejahtera maupun alumni Sekolah Cipta Era Sejahtera dan kepada penggugat I diberikan hak dan izin atas pendirinya.

Putusan MA No. 011 PK/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Kepailitan

Para Pihak: 
Jubilee Great Finace ltd, Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (TPBPPN) VS H. Tafrizal Hasan Gewang

Nomor Putusan: 
011 PK/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-08-2005

Tanggal Dibacakan: 
29-08-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Kembali) : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menghukum Termohon I untuk menyerahkan kepada Pemohon sertifikat-sertifikat: - HGB Nomor 33/Jatinegara, luas 8.059 M² tertulis atas nama PT. Asap Abadi Coconut Oil Industry Company; - HGB Nomor 2092/Tambora, luas 1.592 M² tertulis atas nama Hendro Tjokrosetio; Menolak permohonan Pemohon yang selebihnya, Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan bukti P.3 yang diajukan oleh pemohon dihubungkan dengan bukti PK-1 (Perjanjian pengalihan piutang akta notaris tanggal 25 Februari 2004) yang diajukan oleh pemohon Peninjauan kembali/termohon I. Terbukti bahwa termohon II telah mengalihkan piutangnya (Cessie) kepada termohon I (lihat pasal I perjanjian pengalihan piutang bukti PK-1)

Putusan MA No. 01 PK/N/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Perjanjian perdamaian

Para Pihak: 
PT. Okasa Indah VS TIM Likuidasi Bank harapan Sentosa

Nomor Putusan: 
01 PK/N/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-02-2003

Tanggal Dibacakan: 
04-02-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili kembali) : Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; Menyatakan termohon telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian PKPU No. 06/PRPU/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst; Menyatakan batal putusan perdamaian No. 06/PKPU/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 2 November 2002, berikut perjanjian perdamaian PKPU No. 06/PKPU/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 Oktober 2002; Menyatakan termohon pailit; Mengangkat Hj. Tutik Sri Suharti, S.H sebagai Kurator; Memerintahkan K.P.N untuk mengangkat Hakim Pengawas; Menolak Permohonan yang selebihnya.

Kaidah Hukum: 
Bahwa Pasal 276 UUK memberikan kemungkinan bagi kreditur untuk memohonkan pembatalan perdamaian yang telah disahkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 160 dan Pasal 161 UUK terhadap permohonan pembatalan perdamaian tersebut hakim dapat menolak ataupun mengabulkannya dengan menyatakan pasalnya perdamaian dan sekaligus menyatakan debitur pailit. Oleh karena telah dialihkan oleh kreditur dan tidak dibantah oleh debitur, maka terbukti benar bahwa debitur telah tidak memenuhi isi perdamaian tersebut. sehingga permohonan pembatalan perdamaian dapat dikabulkan dan debitur dinyatakan pailit.

Putusan MA No. 09 PK/N/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Perjanjian jual-beli

Para Pihak: 
PT. Pacific Metrorealty VS Elizabeth Prasertyo Utomo

Nomor Putusan: 
09 PK/N/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-09-2004

Tanggal Dibacakan: 
24-09-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili kembali) : Menolak permohonan pernyataan pailit dari pemohon; Menghukum termohon PK membayar biaya perkara dalam semua tingkay peradilan yang dalam pemeriksaan PK sebesar Rp. 10.000.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa dari bukti PK 3 (kesejahteraan bersama antara debitur dengan kreditur) dan bukti PK %d (kuitansi pelunasan pembayaran oleh debitur kepada kreditur) yang baru ditemukan oleh debitur pada tanggal 10 Februari 2004, sehingga kreditur tidak lagi menjadi kreditur dari debitur. dengan demikian syarat sekurang-kurangnya mempunyai dua kreditur dari debitur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UUK tidak terbukti dan dalam hal ini diketahui pada tahap pemeriksaan kasasi maka putusan kasasi akan berbeda.

Putusan MA No. 01 PK/N/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Permohonan pailit

Para Pihak: 
PT. Karunia Wana Ika Wood Industrial (PT. Kawi), Tobeng Mahatani VS PT. Wijaya Indah Permai

Nomor Putusan: 
01 PK/N/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
23-03-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili kembali) : Menolak permohonan pernyataan pailit dari pemohon PT. Wijaya Indah Permai; Menghukum termohon PK pemohon pailit untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK sebesar Rp. 10.000.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa menurut Pasal 82 UU No. 1 Tahun 1995 Direksi (ic Termohon Pailit II). Bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan karena itu termohon Pailit II pribadi tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya mewakili termohon pailit I (PT. Kawi) didalam atau diluar pengadilan, dengan demikian putusan yang dimohonkan PK harys dibatalkan karena telah melakukan kesalahan berat dalam penerpan hukum (Pasal 286 ayat (2) b. UUK.)

Putusan MA No. 118 K/Pdt.Sus/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pengajuan perdamaian kepada kreditur

Para Pihak: 
Babbington Developments Limited VS PT Polysindo Eka Perkasa Tbk

Nomor Putusan: 
118 K/Pdt.Sus/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
02-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Babbington Developments Limited

Kaidah Hukum: 
1. Berdasarkan Pasal 162 UU No. 37 Tahun 2004, perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua kreditor konkuren, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak. Dalam kasus ini, oleh karena kedudukan pemohon masih dipermasalahkan oleh termohon, apakah ia termasuk kreditor dari termohon atau tidak, maka hal itu harus dibuktikannya terlebih dahulu dan ia tidak dapat bertindak sebagai kreditor yang menuntut pembatalan perdamaian yang telah disahkan seperti yang dimaksud oleh Pasal 170 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. 2. Dengan telah berakhirnya kepaailitan termohon (Pasal 166 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004) maka penentuan pemohon sebagai kreditor dari termohon harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri dalam suatu gugatan perdata.

Putusan MA No. 017 K/N/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Permohonan Actio Pauliana

Para Pihak: 
Popy Indrajati VS Wijiati, Eka Noviana Limantoro, Ratna Indrianti, Liembang Priyadi Dalyono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora

Nomor Putusan: 
017 K/N/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-07-2007

Tanggal Dibacakan: 
27-07-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Hj. Popy Indrajati S.H., M.Hum tersebut; Menghukum Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 5.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Untuk pembatalan jual beli yang dilakukan oleh seorang debitor pailit, harus dapat dibuktikan bahwa jual beli dilakukan dengan iktikad tidak baik untuk merugikan pihak kreditor.