Perdata Niaga

Putusan MA No. 018 PK/Pdt.Sus/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pembatalan terhadap perjanjian jual beli

Para Pihak: 
Balai Harta Peninggalan Semarang VS Wijiati, Eka Noviana Limantoro, Ratna Indrianti, Liembang Priyadi Dalyono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora

Nomor Putusan: 
018 PK/Pdt.Sus/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
08-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK: Balai Harta peninggalan Semarang; Menghukum Pemohon PK/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemerikasaan peninjauan kembali sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan Pasal 41 UU No. 37 Tahun 2004, jual beli antara debitur pailit dengan tergugat I tak bisa dibatalkan karena dilakukan sebelum debitur pailit dinyatakan pailit. Lagipula, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa baik debitur pailit maupun pihak dengan siapa jual beli tersebut dilakukan ( tergugat I) dan para tergugat II dan III mengetahui atau sepenuhnya mengetahui bahwa jual beli tersebut akan merugikan kreditur.

Putusan MA No. 033 K/N/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Perdamaian di antara debitur pailit dengan para kreditornya

Para Pihak: 
PT Bank Mayora VS PT Beruang Mas Perkasa dan Oxedon Enterprises Limited

Nomor Putusan: 
033 K/N/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-12-2006

Tanggal Dibacakan: 
27-12-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Mayora tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 16/Pailit/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Sepember 2006; (Mengadili Sendiri) : Menolak Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) yang dilakukan antara Debitur PT Beruang Mas Perkasa dengan Kreditornya yaitu: 1. Smarthone Properties Limited, 2. Oxedon Interprise Limited, 3. PT Misori Utama, 4. PT Mahkota Berlian Cemerlang, 5. PT Sandi Mitra Selaras, 6. PT Megah Kayu Industri, 7. PT Lestrasi Investindo Mandiri; Menghukum termohon kasasi II/pemohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingka kasasi ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian yang diajukan oleh debitur pailit jika salah satu syarat penolakan berdasarkan pasal 159 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 telah terpenuhi. Dalam kasus ini, syarat yang terpenuhi adalah bahwa pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin karena pembayaran kepada para kreditor hanya dnegan saham (Penyertaan modal).

Putusan MA No. 010 PK/N/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Permohonan pailit PT Beruang Mas

Para Pihak: 
PT Beruang Mas Perkasa VS Oxedon Enterprises Limited dan Bank Mayora

Nomor Putusan: 
010 PK/N/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
08-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; Menghukum termohon PK untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.-

Kaidah Hukum: 
Dari novum terbukti bahwa utang pemohon PK kepada termohon PK maupun kepada para kreditur lain belum jatuh waktu dan belum dapat ditagih, sehingga belum terpenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang syarat untuk menyatakan pemohon PK Pailit.

Putusan MA No. 016 K/N/HaKI/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Hak paten terkait produk herbisida berbahan aktif metil metsulfuron

Para Pihak: 
E.I DU Pont De Nemours And Company VS PT Probio International Chemicals

Nomor Putusan: 
016 K/N/HaKI/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-2006

Tanggal Dibacakan: 
05-09-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : E.I Du Pont De Nemours and Company; Menghukum kasasi/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.5.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam kasus Paten Proses, pemilik harus menjelaskan secara terperinci pada bagian-bagian proses mana yang dilanggar oleh tergugat, agar dapat diperjelas ada tidaknya perbedaan antara Paten Penggugat dan herbisida milik tergugat.

Putusan MA No. 010 PK/N/HakI/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Hak paten terkait produk herbisida berbahan aktif metil metsulfuron

Para Pihak: 
E.I DU Pont De Nemours And Company VS PT Probio International Chemicals

Nomor Putusan: 
010 PK/N/HakI/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-03-2008

Tanggal Dibacakan: 
12-03-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK : E.I Du Pont De Nemours and Company; Menghukum Pemohon PK/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam kasus Paten Proses, yang melarang pihak lain menggunakan proses produksi yang diberi paten tersebut tanpa persetujuan pemilik (termasuk metode atau penggunaan dari proses tersebut), Penggugat (Pemilik Paten Proses) harus menjelaskan secara rinci pada bagian-bagian proses mana yang dilanggar oleh tergugat, apakah pada proses pembuatan isi, kandungan atau formula, ataukah pada bagian proses penggunaannya, agar supaya dapat diperjelas ada tidaknya perbedaan antara Paten penggugat dan herbisida milik tergugat yang telah memperoleh izin dari Departemen Pertanian Republik Indonesia. Karena hal tersebut tidak diperjelas oleh penggugat dalam gugatannya, maka sudah tepat Judex Facti menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)

Putusan MA No. 013 K/N/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Pengesahan Perdamaian

Para Pihak: 
PT. Pulung Copper Works, LTD VS PT. Alcarindo Prima

Nomor Putusan: 
013 K/N/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-11-2000

Tanggal Dibacakan: 
16-11-2000

Hakim: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. Pulung Copper Works, LTD; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000-,

Kaidah Hukum: 
Dalam hal penentuan jumlah seluruh utang pemohon kasasi, dapat ditentukan dengan pasti dalam proses pencocokan piutang-piutang pada rapat verifikasi dan bila ada saling perbedaan dalam rapat verifikasi yang tidak dapat di damaikan oleh Hakim Pengawas, maka akan ditempuh prosedur Renvoi ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga.

Putusan MA No. 010 K/N/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perubahan dalam likuidasi

Para Pihak: 
PT. Asmawi Agung Corporation VS Tim Likuidasi PT. Astria Raya Bank

Nomor Putusan: 
010 K/N/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-04-2000

Tanggal Dibacakan: 
05-04-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. Amawi Agung Corporation; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp. 2.000.000-,

Kaidah Hukum: 
1. Termohon kasasi bukanlah Kreditur separatis dalam arti mempunyai hak tanggungan, gadai, tetapi dijamin oleh penjamin. Adanya penjamin ini tidaklah berarti Termohon kasasi lalu merupakan Kreditur separatis dalam perkara kepailitan; 2. Dalam hal adanya penjamin dan selaku penjamin yang telah melepaskan hak-hak istimewanya yang diberikan oleh Undang-Undang, maka Kreditur dapat memilih apakah akan menagih hutangnya kepada Debitur asli atau kepada penjamin.