Putusan MA No. 018 PK/Pdt.Sus/2007 Tahun 2007
Perihal:
Pembatalan terhadap perjanjian jual beli
Para Pihak:
Balai Harta Peninggalan Semarang VS Wijiati, Eka Noviana Limantoro, Ratna Indrianti, Liembang Priyadi Dalyono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
018 PK/Pdt.Sus/2007
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
08-01-2008
Tanggal Dibacakan:
08-01-2008
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK: Balai Harta peninggalan Semarang; Menghukum Pemohon PK/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemerikasaan peninjauan kembali sebesar Rp. 10.000.000,-
Kaidah Hukum:
Berdasarkan Pasal 41 UU No. 37 Tahun 2004, jual beli antara debitur pailit dengan tergugat I tak bisa dibatalkan karena dilakukan sebelum debitur pailit dinyatakan pailit. Lagipula, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa baik debitur pailit maupun pihak dengan siapa jual beli tersebut dilakukan ( tergugat I) dan para tergugat II dan III mengetahui atau sepenuhnya mengetahui bahwa jual beli tersebut akan merugikan kreditur.