Putusan MA No. 15 K/Kr/1969 tahun 1971
Perihal:
Tindak pidana subversi, pemalsuan surat
Para Pihak:
Koo Han Kie
Nomor Putusan:
15 K/Kr/1969
Kamar:
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Kamar:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
23-12-1970
Tanggal Dibacakan:
13-02-1971
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menyatakan batal semua pemeriksaan yang telah dilakukan seteah dilakukannya perobahan surat tuduhan pada hari sidang Pengadilan Negeri Semarang tanggal 19 Januari 1966, berikut putusan Pengadilan Negeri tanggal 16 Februari 1966 No. 10/1966/K.S. dan putusan Pengadilan Tinggi tanggal 6 Juni 1968 No. 34/1966/Pid. PT Smg. dalam perkara terdakwa : Koo Han Kie tersebut; Memerintahkan pengiriman kembali berkas perkara yang bersangkutan kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang dengan perintah membuka kembali pemeriksaan perkara dengan mengulangi membuka kembali pemeriksaan perkara dengan mengulangi pemeriksaan terhitung mulai saat sebelum dilakukannya perobahan tuduhan tersebut; Memerintahkan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sementara
Kaidah Hukum:
Menimbang, bahwa lepas dari keberatan-keberatan yang diajukan itu, putusan-putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dinyatakan batal, karena putusan-putusan tersebut didasarkan pada tuduhan hasil perobahan yang terlarang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam sidangnya tanggal 19 Januari 1966 terhadap surat tuduhan asli yang telah disusun oleh Kejaksaan Negeri dalam perkara ini;