R. Subekti

Putusan MA No. 15 K/Kr/1969 tahun 1971


Perihal: 
Tindak pidana subversi, pemalsuan surat

Para Pihak: 
Koo Han Kie

Nomor Putusan: 
15 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
23-12-1970

Tanggal Dibacakan: 
13-02-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan batal semua pemeriksaan yang telah dilakukan seteah dilakukannya perobahan surat tuduhan pada hari sidang Pengadilan Negeri Semarang tanggal 19 Januari 1966, berikut putusan Pengadilan Negeri tanggal 16 Februari 1966 No. 10/1966/K.S. dan putusan Pengadilan Tinggi tanggal 6 Juni 1968 No. 34/1966/Pid. PT Smg. dalam perkara terdakwa : Koo Han Kie tersebut; Memerintahkan pengiriman kembali berkas perkara yang bersangkutan kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang dengan perintah membuka kembali pemeriksaan perkara dengan mengulangi membuka kembali pemeriksaan perkara dengan mengulangi pemeriksaan terhitung mulai saat sebelum dilakukannya perobahan tuduhan tersebut; Memerintahkan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sementara

Kaidah Hukum: 
Menimbang, bahwa lepas dari keberatan-keberatan yang diajukan itu, putusan-putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dinyatakan batal, karena putusan-putusan tersebut didasarkan pada tuduhan hasil perobahan yang terlarang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam sidangnya tanggal 19 Januari 1966 terhadap surat tuduhan asli yang telah disusun oleh Kejaksaan Negeri dalam perkara ini;

Putusan MA. No. 12 K/Kr.1971 Tahun 1971


Perihal: 
Penganiyaan berencana yang berakibat kematian

Para Pihak: 
Johan Kamu, Paul Johan Palit

Nomor Putusan: 
12 K/Kr.1971

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-05-1972

Tanggal Dibacakan: 
07-06-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: Kepala Kejaksaan Negeri Biak tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Negara

Kaidah Hukum: 
permohonan kasasi ini diajukan oleh Kepala Kejaksaan, tetapi tidak nyata bahwa Jaksa tersebut mendapat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan kasasi jabatan, oleh karena mana berdasarkan pasal 122 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia permohonan tersebut dianggap permohonan kasasi pihak (partij cassatie); putusan Pengadilan Tinggi telah diberitahukan kepada Jaksa sebagai penuntut kasasi pada tanggal 7 Oktober 1970 dan Jaksa tersebut telah mengajukan permohonan kasasi 17 September 1970 dengan demikian permohonan kasasi tersebut telah diajukan dalam tenggang dan denganc ara menurut Undang-Undang akan tetapi risalah kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya untuk pemeriksaan dalam tingkat kasasi diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Biak pada tanggal 10 Oktober 1970 jadi telah meliwati tenggang 2 (dua) minggu sebagaimana ditetapkan dalam pasal 125 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, oleh karena mana permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 11 K/Kr/1969 Tahun 1970


Perihal: 
Pemalsuan surat permohonan beras

Para Pihak: 
Soedjadi bin Aboekasan, Soengkono bin Chamin

Nomor Putusan: 
11 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1970

Tanggal Dibacakan: 
18-07-1970

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 16 Januari 1968 No. 58/1967/Pid./PT Smg. sekedar mengenai kwalficatie yang harus berbunyi dan dibaca sebagai berikut: 1. "Pemalsuan surat dilakukan beberapa kali"; 2. "Dengan sengaja mempergunakan surat palsu dilakukan beberapa kali"; Menghukum penuntut-kasasi membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini;

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri menganggap kesalahan para penuntut kasasi terbukti terhadap kedua tuduhan yang disusun secara cumulatief, akan tetapi kwalificatie dalam dictumnya salah dan meskipun Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya juga berpendapat, kedua tuduhan tersebut terbukti, akan tetapi dalam dictumnya hanya memberikan 1 (satu) kwalificatie, sedangkan penyebutan seorang pejabat adalah salah karena pada pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada istilah sebagai seorang pejabat

Putusan MA No. 106 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penggelapan Uang Arisan

Para Pihak: 
Ny. Misnan Darmosukarto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
106 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-11-1973

Tanggal Dibacakan: 
12-12-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi : JAKSA PADA KEJAKSAAN NEGERI DI TULUNGAGUNG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya tanggal 26 Mei 1973 No.30/1973 Pid.; DAN MENGADILI SENDIRI : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri di Tulungagung tanggal 1 Pebruari 1973 NO.58/1972 Pid. tersebut; Menghukum tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.

Putusan MA No. 43 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Permintaan uang jasa honorarium oleh seorang dokter hewan dari exportir hewan

Para Pihak: 
Drs. I Gede Sudana

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
43 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-07-1973

Tanggal Dibacakan: 
23-07-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi: KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DI SINGARAJA tersebut; Membebankan biaya perkara daalm tingkat ini kepada Negara;

Putusan MA No. 109 K/Kr/1970 Tahun 1970


Perihal: 
Hak tertuduh untuk melakukan pembelaan dalam persidangan pengadilan

Para Pihak: 
Yap Thian Hien SH

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
109 K/Kr/1970

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
10-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: YAP THIAN HIEN SH. tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta tanggal 25 Pebruari 1970 No. 18/1969 PT. Pidana dan putusan Pengadilan Negeri Istimewa di Jakarta tanggal 14 Oktober 1968 No. 17/1968 Vordering; DAN MENGADILI SENDIRI: Menyatakan perbuatan yang dituduhkan kepada tertuduh YAP THIAN HIEN SH. tersebut bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Melepaskan tertuduh YAP THIAN HIEN SH tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Putusan MA No. 74 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penggelapan Barang

Para Pihak: 
Sugani Sundjaja

Nomor Putusan: 
74 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-12-1973

Tanggal Dibacakan: 
10-12-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi: JAKSA PADA KEJAKSAAN TINGGI D.K.I JAYA tersebut; memperbaiki dictum putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 21 Maret 1973 No. 15/1972 P.T Pidana sekedar mengenai bagian mengadili sendiri sehingga berbunyi sebagai berikut: "Menyatakan tuduhan subsidiair batal demi hukum dengan demikian juga segala pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur yang didasarkan atas tuduhan tersebut; Menyatakan tertuduh tidak dapat dikenakan hukuman terhadap tuduhan tersebut; Memerintahkan agar barang-barang bukti berupa: a) 4300 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang P.T. Pelita Bahari berdasar surat pensitaan No. 1073/1971 tgl. 25 oktober 1971; b) 1000 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang 602 Nusantara Tanjung Priok jakarta berdasar surat pensitaan No. 1074/1971 tgl. 25 oktober 1971; c) ± 600 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang Bengawan Veem Pasar Ikan, berdasar surat pensitaan No. 1075/1971 tgl. 20 Desember 1971; dikembalikan kepada tertuduh SUGANI SUNDJAJA (SUN TUNG HOAT); Menguatkan putusan selebihnya; Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara"; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kedua Negara;

Putusan MA No. 28 K/Kr/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Melarikan Perempuan

Para Pihak: 
Lukman Bin Ismail

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
28 K/Kr/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-04-1973

Tanggal Dibacakan: 
14-05-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: LUKKMAN bin ISMAIL tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di palembang tanggal 15 Mei 1971 No. 2/1970 PT.Pid. dan Pengadilan Negeri di Jambi tanggal 15 Juli 1969 Pid.No. 200/P.N/1969; Mengadili sendiri: "Membebaskan tertuduh dari semua tuduhan"; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara.

Putusan MA No. 22 K/Kr/1970 Tahun 1970


Perihal: 
Terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan, karena tidak dapat diajukan banding

Para Pihak: 
Bahruddin Kumadji, Sode Ibrahim, Husuna Dilato, Moki Djafar, Soleman Dengo, Edy karim

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
22 K/Kr/1970

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-04-1973

Tanggal Dibacakan: 
16-05-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: Jaksa pada Kejaksaan Negeri di Gorontalo tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Makassar tanggal 2 Nopember 1967 No. 9/1966/PT.; Mengadili sendiri: Menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara.

Putusan MA No. 1001 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Jual Beli Rumah

Para Pihak: 
Kang Liang Liong vs Ali Sjammach

Nomor Putusan: 
1001 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
17-01-1973


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: KANG LIANG LONG alias WAJAN SUTJIPTA tersebut; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.880,- (delapan ratus delapan puluh rupiah);