Putusan MA No. 665 K/Sip/1973 Tahun 1973
Perihal:
Penyitaan Harta-harta
Para Pihak:
Firma Medan Jaya vs Taharudin dan Kwang Hock Hai, Kwang Kim Yew
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
665 K/Sip/1973
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
21-11-1973
Tanggal Dibacakan:
28-11-1973
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : FIRMA MEDAN JAYA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Januari 1973 No.7/Perd./1973/PT.Mdn.;
DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :
Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan tanggal 20 Desember 1971 No.200/Per/1971/PN.Mdn.;
Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.840,- (seribu delapan ratus empat puluh rupiah);