Jual-Beli

Putusan MA No. 5 K/TUN/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa Jual-Beli tanah

Para Pihak: 
Kepala BPN … dkk VS D binti A

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
5 K/TUN/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-01-1993

Tanggal Dibacakan: 
06-02-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan, pemeriksaan dalam tingkat kasasi yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 13/B/1991/PT.TUN.JKT Juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 010/G/1991/PTUN-Jkt; Menyatakan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 010/G/PTUN.Jkt/1991, mempunyai kekuatan hukum; Menolak Eksepsi para Tergugat untuk keseluruhannya; Menyatakan gugatan para Penggugat terhadap PT.JS dan PT.SGM tidak dapat diterima; Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian saja; Menghukum Pemohon Kasasi I, II/Tergugat asal I, II untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Jangka waktu termaksud dalam pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986, harus dihitung sejak Penggugat mengetahui adanya keputusan yang merugikannya. Penyebutan turut Tergugat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan turut Tergugat I/Pembanding Intervensi II dan turut Tergugat II/Pembanding Intervensi III oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalah tidak tepat karena tidak memunhi isi ketentuan pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 juncto penjelasan resmi dari pasal tersebut. Dari ketentuan pasal 83 beserta penjelasan resminya, tak dimungkinkan untuk atas prakarsa Penggugat sendiri menarik seseorang atau badan hukum perdata menjadi Tergugat (Vide pasal 1 ayat 6 Undang-undang No. 5 tahun 1986) baik sebagai turut Tergugat ataupun Tergugat Intervensi. Mahkamah Agung berpendapat, bahwa walaupun Penggugat-penggugat asal tidak mengajukan dalam petitum, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan dan mengadili semua keputusan atau penetapan-penetapan yang bertentangan dengan tatanan yang ada. Adalah tidak pada tempatnya bila hak menguji Hakim hanya pada objek sengketa yang telah diajukan oleh para pihak, karena sering objek sengketa tersebut harus dinilai dan dipertimbangkan dalam kaitannya dengan bagian-bagian penetapan-penetapan atau keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak dipersengketakan antara kedua belah pihak (ultra pelita)

Putusan MA No. 55 K/TUN/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa Jual-Beli tanah dan bangunan

Para Pihak: 
Walikota madya KDH. Tingkat II Palembang VS Lie Pie Khong

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
55 K/TUN/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-09-1993

Tanggal Dibacakan: 
25-10-1993

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan No. 26/BDG/PLG/PT.TUN/1992 (jo putusan Pengadilan TUN Palembang tanggal 25 April 1992 No. 01/PTUN/G/PLG/1992); Menolak gugatan Penggugat; Menghukum Termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bangunan yang sejak semula didirikan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), meskipun tanah dan bangunan itu diperjual belikan kepada pihak ketiga dan pihak ketiga mengajukan IMB atas bangunan itu, tetap bahwa bangunan lama itu menyalahi aturan. Perubahan Walikota madya yang menolak permohonan Penggugat untuk menerbitkan IMB bukanlah merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hukum. Pemberian atau penolakan IMB adalah sepenuhnya wewenang Pejabat Tata Usaha Negara dan dalam hal ini menurut Mahkamah Agung telah tidak terjadi kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang untuk tujuan lain

Putusan MA No. 2356 K/Pdt/2008 Tahun 2008


Perihal: 
Perjanjian jual-beli

Para Pihak: 
Budi Haliman Halim VS Yayasan Hwa Ing Fonds, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2356 K/Pdt/2008

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-02-2009

Tanggal Dibacakan: 
18-02-2009

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 45/Pdt/2008/Pt.Semarang; Menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan penggugat Pemilik Merek sah dan berkekuatan hukum atas Sertifikat Merek Arise Shine Ces; Menyatakan Perjanjian perdamaian dan perjanjian jual-beli Merek yang dibuat dan ditanda tangani oleh tergugat II dengan penggugat batal demi hukum; Menghukum dan memerintahkan tergugat I dan II untuk mengembalikan Sertifikat Merek Arise Shine Ces; Menghukum tergugat I dan II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1000.000,- dalam setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan saat ini mempunyai kekuatan hukun tetap; Menyatakan turut tergugat tunduk pada putusan ini; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara; Menolak gugatan para penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya; Menghukum para penggugat dalam rekonpensi membayar biaya perkara; Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa alasan-alasan kasasi pemohon kasasi tersebut dapat dibenarkan karena judex factie telah salah menerapkan hukum. Bahwa Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan keadaan penggugat pada saat dibuatnya perjanjian jual beli, yakni penggugat ditahan oleh polisi karena laporan dari tergugat I dan II untuk menekan penggugat agar mau membuat atau menyetujui perjanjian jual beli tersebut. Hal ini adalah merupakan " Misbruik van ostandigheiden" yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur pasal 1320 KUHPerdata yaitu tidak ada kehendak yang bebas dari pihak penggugat.

Putusan MA No. 013 K/N/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Pengesahan Perdamaian

Para Pihak: 
PT. Pulung Copper Works, LTD VS PT. Alcarindo Prima

Nomor Putusan: 
013 K/N/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-11-2000

Tanggal Dibacakan: 
16-11-2000

Hakim: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. Pulung Copper Works, LTD; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000-,

Kaidah Hukum: 
Dalam hal penentuan jumlah seluruh utang pemohon kasasi, dapat ditentukan dengan pasti dalam proses pencocokan piutang-piutang pada rapat verifikasi dan bila ada saling perbedaan dalam rapat verifikasi yang tidak dapat di damaikan oleh Hakim Pengawas, maka akan ditempuh prosedur Renvoi ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga.