Putusan MA No. 013 K/N/2000 Tahun 2000
Perihal:
Pengesahan Perdamaian
Para Pihak:
PT. Pulung Copper Works, LTD VS PT. Alcarindo Prima
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
013 K/N/2000
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
16-11-2000
Tanggal Dibacakan:
16-11-2000
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. Pulung Copper Works, LTD; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000-,
Kaidah Hukum:
Dalam hal penentuan jumlah seluruh utang pemohon kasasi, dapat ditentukan dengan pasti dalam proses pencocokan piutang-piutang pada rapat verifikasi dan bila ada saling perbedaan dalam rapat verifikasi yang tidak dapat di damaikan oleh Hakim Pengawas, maka akan ditempuh prosedur Renvoi ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga.