Narkotika/Psikotropika

Putusan MA No. 15 K/Mil/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Penggunaan Narkotika

Para Pihak: 
Agus Isrok

Nomor Putusan: 
15 K/Mil/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
27-01-2001

Tanggal Dibacakan: 
27-01-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Mahakamah Militer No. PUT.34-14/BDG/K-AD/MMT-II/XI/2000; Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan "tanpa hak dan melawan hukum, memiliki,menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasasi Narkoba Golongan I, bukan tanaman"; Memidana terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun, Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu dan didenda sebesar Rp. 10.000.000,- Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, amka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan; Pidana Tambahan yaitu dipecat dari Dinas Militer, dst....

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah berupa penyalahgunaan Narkoba, yang oleh masyarakat maupun pemerintah dianggap sebagai kejahatan berat yang dapat merusak keluarga, maupun generasi muda dan negara, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak cukup dengan hukuman penjara dan denda, tetapi harus dijatuhi hukuman tambahan yaitu: dipecat dari anggota TNI KOPASSUS dan oleh karenanya putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta harus dibatalkan.

Putusan MA No. 13 K/Mil/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Penggunaan Ekstasy

Para Pihak: 
Nikson Silitonga

Nomor Putusan: 
13 K/Mil/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
26-10-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-10-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/terdakwa; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan tanggal 29 September 2000 No. PUT/B-31/K/AD/MMT-1/IX/2000; (Mengadili Sendiri): Menyatakan terdakwa Nikson Silitonga, Serka Nrp. 636400 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Barang Siapa secara tanpa hak memiliki Psikotropika"; Memidana terdakwa penjara selama 1 tahun, dipecat dari dinas militer C/q TNI-AD; Pidana denda Rp.100.000; Menetapkan, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; Membebani pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena Mahkamah Tinggi Militer I Medan tidak menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa, sedangkan hukuman dalam perkara psikotropika bersifat kumulatif, maka Putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan harus dibatalkan.

Putusan MA No. 202 K/Pid/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Penggunaan ganja

Para Pihak: 
Nabil bin Abdullah Umar

Nomor Putusan: 
202 K/Pid/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
31-03-2001

Tanggal Dibacakan: 
31-03-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pangadilan Tinggi di Semarang tanggal 4 Desember 2000 No. 325/Pid/200/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Unggaran tanggal 2 Oktober 200 No. 101/Pid.B/2000/Pn.Ung; (Mengadili Sendiri): Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum; Menyatakan berita acara persidangan di Pengadilan berikut putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum tersebut batal pula; Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum; Memerintahkan Jaksa Penuntut umum agar terdakwa/pemohon kasasi dimerdekakan dan tahanan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Judex factie tidak tepat dalam mempertimbangkan dakwaan jaksa/penuntut umum sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan, karena dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum menyebutkan bahwa ganja bukan tanaman, akan dapat menimbulkan keracunan pengertian, yang berakibat dakwaan menjadi kabur, bahwa dakwaan yang tidak jelas/kabur harus dinyatakan batal demi hukum.

Putusan MA No. 1378 K/Pid/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Memproduksi dan mengedarkan psikotropika/narkotika

Para Pihak: 
Dewi Noor Wening binti Idris Sukarno

Nomor Putusan: 
1378 K/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
16-11-2000

Tanggal Dibacakan: 
16-11-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi; Terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan "mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada Departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan"; Pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp. 25.000.000-, subsidair 3 bulan; Barang bukti dirampas untuk Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa menurut pendapat Mahkamah Agung telah terbukti bahwa perbuatan Terdakwa bukan hanya sekedar memilih atau menyimpan shabu-shabu/psikotropika tersebut. Sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 60 ayat (1) sub c UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.