R.L Tobing

Putusan MA No. 1076 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Tidak Membayar Bunga Hutang yang Diperjanjikan

Para Pihak: 
Singgih VS Paul Boernadi Koesnadinata

Nomor Putusan: 
1076 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-03-2000

Tanggal Dibacakan: 
09-03-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 97/Pdt/1995/PT.Sby; Menolak Eksepsi tergugat, Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan tergugat telah berhutang kepada penggugat sebesar Rp. 350.000.000,-; Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap penggugat; Menghukum tergugat untuk membayar hutangnya kepada penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- secara tunai dan sekaligus; Menghukum pula tergugat untuk membayar bunga kepada penggugat sebesar 18% setiap tahun dari jumlah hutang tersebut di atas terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Malang sampai dengan tergugat melunasi hutangnya sendiri, dst..

Kaidah Hukum: 
Walaupun sudah diperjanjikan dan disepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga sebesar 2,5% setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di bank pemerintah yaitu sebesar 18% setahun.

Putusan MA No. 1378 K/Pid/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Memproduksi dan mengedarkan psikotropika/narkotika

Para Pihak: 
Dewi Noor Wening binti Idris Sukarno

Nomor Putusan: 
1378 K/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
16-11-2000

Tanggal Dibacakan: 
16-11-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi; Terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan "mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada Departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan"; Pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp. 25.000.000-, subsidair 3 bulan; Barang bukti dirampas untuk Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa menurut pendapat Mahkamah Agung telah terbukti bahwa perbuatan Terdakwa bukan hanya sekedar memilih atau menyimpan shabu-shabu/psikotropika tersebut. Sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 60 ayat (1) sub c UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.