D.H. Lumbanradja

Putusan MA. No. 12 K/Kr.1971 Tahun 1971


Perihal: 
Penganiyaan berencana yang berakibat kematian

Para Pihak: 
Johan Kamu, Paul Johan Palit

Nomor Putusan: 
12 K/Kr.1971

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-05-1972

Tanggal Dibacakan: 
07-06-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: Kepala Kejaksaan Negeri Biak tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Negara

Kaidah Hukum: 
permohonan kasasi ini diajukan oleh Kepala Kejaksaan, tetapi tidak nyata bahwa Jaksa tersebut mendapat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan kasasi jabatan, oleh karena mana berdasarkan pasal 122 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia permohonan tersebut dianggap permohonan kasasi pihak (partij cassatie); putusan Pengadilan Tinggi telah diberitahukan kepada Jaksa sebagai penuntut kasasi pada tanggal 7 Oktober 1970 dan Jaksa tersebut telah mengajukan permohonan kasasi 17 September 1970 dengan demikian permohonan kasasi tersebut telah diajukan dalam tenggang dan denganc ara menurut Undang-Undang akan tetapi risalah kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya untuk pemeriksaan dalam tingkat kasasi diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Biak pada tanggal 10 Oktober 1970 jadi telah meliwati tenggang 2 (dua) minggu sebagaimana ditetapkan dalam pasal 125 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, oleh karena mana permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 9 K/Kr/1970 Tahun 1971


Perihal: 
Tindak pidana penggelapan

Para Pihak: 
Sutarto bin Karjodiwirjo

Nomor Putusan: 
9 K/Kr/1970

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1970

Tanggal Dibacakan: 
13-01-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi; Menghukum penuntut-kasasi tersebut membayar biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Permohonan kasasi yang diajukan hanya dengan alasan "merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi" dianggap bahwa permohonan kasasi tersebut diajukan secara tidak sungguh-sungguh

Putusan MA No. 878 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Sengketa perjanjian pemegang saham PT Dasawargaria

Para Pihak: 
Sukarna VS P.T. Dasawargaria … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
878 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-03-1976

Tanggal Dibacakan: 
14-04-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 307/1973/Perd./PTB dan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 146/1972/C/Bdg; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Membatalkan keputusan rapat luar biasa para pemegang saham P.T. Dasarwargana tanggal 13 Pebruari 1971; Menghukum tergugat I dan para tergugat lainnya untuk tunduk pada keputusan dalam perkara ini; Menyatakan gugatan penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum tergugat I dalam konpensi/penggugat I dalam rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 155,-

Kaidah Hukum: 
Meskipun rapat umum luar baisa para pemegang saham P.T. yang diadakan pada tanggal 13 Februari 1971 dihadiri oleh semua pemegang saham, tetapi karena jumlah saham para anggota yang meminta diadakan rapat umum luar biasa tersebut kurang dari 1/4 modal P.T. padahal menurut pasal 14 Anggaran Dasar P.T. jumlah saham para peminta rapat harus lebih dari 1/4 modal P.T. tapat umum luar biasa tersebut adalah tidak sah

Putusan MA No. 51 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Baan Tandiseru VS W. Papajungan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
51 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 205,-

Kaidah Hukum: 
Lamanya mengenai tanah tidak mengakibatkan hilangnya hak milik ataupun hak menggarap dari pada orang lain

Putusan MA No. 157 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Mohamad Nazir VS Manan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
157 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi/penggugat asal dan permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi/tergugat asal; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.105,- masing-masing separonya

Kaidah Hukum: 
Hak penggugat untuk menggugat tanahnya yang telah lama dikuasasi oleh tergugat tidak terkena daluwarsa

Putusan MA No. 196 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
Lim Jie Giok … dkk VS Satina … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
196 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.630,-

Kaidah Hukum: 
Dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjau kedudukan kemasyarakatan dari pada pihak yang dihina

Putusan MA No. 1381 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Dominggus Rahanra VS Costansa Rahanra

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1381 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-03-1978

Tanggal Dibacakan: 
25-04-1978


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 80,-

Kaidah Hukum: 
Keputusan Pengadilan Negeri tidak terikat oleh keputusan Hakim Perdamaian

Putusan MA No. 898 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
Nang Sangka VS I. Gusti Wayan Rempig

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
898 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-07-1978

Tanggal Dibacakan: 
18-04-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar; Menolak gugatan penggugat; Menghukum penggugat untuk kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.080,-

Kaidah Hukum: 
Cara pembuktian yang dilakukan Pengadilan Negeri dalam perkara ini adalah tidak tepat, karena sumpah tambahan yang dibebankan kepada penggugat berisikan kata-kata yang seolah-olah menunjukkan telah dibelinya tanah sengketa, padahal justru dengan sumpah itulah akan dibuktikan ada tidaknya jual beli yang bersangkutan

Putusan MA No. 106 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penggelapan Uang Arisan

Para Pihak: 
Ny. Misnan Darmosukarto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
106 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-11-1973

Tanggal Dibacakan: 
12-12-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi : JAKSA PADA KEJAKSAAN NEGERI DI TULUNGAGUNG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya tanggal 26 Mei 1973 No.30/1973 Pid.; DAN MENGADILI SENDIRI : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri di Tulungagung tanggal 1 Pebruari 1973 NO.58/1972 Pid. tersebut; Menghukum tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.

Putusan MA No. 74 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penggelapan Barang

Para Pihak: 
Sugani Sundjaja

Nomor Putusan: 
74 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-12-1973

Tanggal Dibacakan: 
10-12-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi: JAKSA PADA KEJAKSAAN TINGGI D.K.I JAYA tersebut; memperbaiki dictum putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 21 Maret 1973 No. 15/1972 P.T Pidana sekedar mengenai bagian mengadili sendiri sehingga berbunyi sebagai berikut: "Menyatakan tuduhan subsidiair batal demi hukum dengan demikian juga segala pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur yang didasarkan atas tuduhan tersebut; Menyatakan tertuduh tidak dapat dikenakan hukuman terhadap tuduhan tersebut; Memerintahkan agar barang-barang bukti berupa: a) 4300 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang P.T. Pelita Bahari berdasar surat pensitaan No. 1073/1971 tgl. 25 oktober 1971; b) 1000 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang 602 Nusantara Tanjung Priok jakarta berdasar surat pensitaan No. 1074/1971 tgl. 25 oktober 1971; c) ± 600 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang Bengawan Veem Pasar Ikan, berdasar surat pensitaan No. 1075/1971 tgl. 20 Desember 1971; dikembalikan kepada tertuduh SUGANI SUNDJAJA (SUN TUNG HOAT); Menguatkan putusan selebihnya; Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara"; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kedua Negara;