D.H. Lumbanradja

Putusan MA No. 528 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemberian Harta Warisan

Para Pihak: 
Djalenggang Siregar vs Tilam Siregar

Nomor Putusan: 
528 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
17-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: DJALENGGANG SIREGAR tersebut; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 830,- (delapan ratus tiga puluh rupiah);

Putusan MA No. 140 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Mertowidjojo, Patawi, Bok Manisi vs Bok Mertodurjo (nk. Gandik) , Soedar dan Bok Mertodurjo (nk. Parsini), Tjitroredjo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
140 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-06-1971

Tanggal Dibacakan: 
12-08-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi : I. MERTOWIDJOJO, II. PATAWI dan III. BOK MANISI tersebut, dengan perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 28 November 1967 No.448/1963/Pdt/P.T.Smg. sedemikian rupa, sehingga amar berbunyi : "Menyatakan, bahwa satu-satunya ahli-waris almarhum Mertodurjo adalah Soedar sebagai anak angkatnya dan Bok Metodurjo nk. Parsini sebagai isteri janda yang syah dari almarhum Mertodurjo; Menetukan bagian masing-masing adalah separo (½) dari harta peninggalan almarhum Mertodurjo tersebut", dirubah menjadi berbunyi : "Menetapkan dan mengesyahkan bahwa penggugat I (Bok Mertodurjo nk. Gandik) dan tergugat I (Bok Mertodurjo nk. Parsini adalah isteri janda, sedangkan penggugat II (Soedar) adalah anak angkat atau ketiga-tiganya ahli-waris almarhum Mertodurjo yang berhak mewarisi barang-barang sengketa peninggalannya almarhum Mertodurjo tersebut; Menetapkan masing-masing bagiannya akan mendapat sepertiga bagian"; menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.510,- (lima ratus sepuluh rupiah);

Putusan MA No. 445 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemakaian Tanda Niaga

Para Pihak: 
Shiu Sang dan Kwok Ki vs Hardi Tjandra

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
445 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
17-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : SHIU SANG dan KWOK KI, tersebut tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.1.855,- (seribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);

Putusan MA No. 367 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemalsuan dokumen oleh direktur PT. Bank Persatuan Dagang Indonesia

Para Pihak: 
Pe A Tjong vs P.T Bank Persatuan Dagang Indonesia

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
367 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
24-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : PE A TJONG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 Maret 1971 No.361/1969; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 Januari 1968 No.268/1968, dengan perbaikan sedemikian rupa sehingga amar yang berbunyi: "Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah 6% sebulan sejak tanggal 25 April 1967"; dirubah menjadi berbunyi : "Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah bunga 6% setahun sejak tanggal 25 April 1967; Menghukum tergugat, sekarang tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.580,- (lima ratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 221 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Tong Khim Phong vs Ny. Tio Bing Tjien

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
221 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-06-1973

Tanggal Dibacakan: 
13-06-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : TONG KHIM PHONG tersebut ; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.280,- (dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 334 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Kepemilikan Tanah

Para Pihak: 
Moenap, landjani vs Sawar, Tarinja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
334 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1972

Tanggal Dibacakan: 
04-10-1972


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi : 1. MOENAP dan LANDJANI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang tanggal 17 Pebruari 2971 No. 136/1968/PT.BT.; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 17 Mei 1967 No. 22/1966/Pdg.; Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.1.430,- (seribu empat ratus tiga puluh rupiah);

Putusan MA No. 938 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Jual Beli Tanah

Para Pihak: 
Marsan vs Sampuri, Makroep, Sampoeni, Iskandar, Ledoeng

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
938 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Tanggal Musyawarah: 
09-08-2018

Tanggal Dibacakan: 
09-08-2018

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : MARSAN tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 23 Pebruari 1971 No. 102/1970/Perdata; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan tanah sengketa kecuali No. 3, 6, 8, 12, 14, 15, 23, 24, dan No. 25 adalah milik almarhum Ngalinah; 4. Menetapkan masing-masing pihak para penggugat dan tergugat berhak atas ½ bagian dari harta warisan tersebut; 5. Menyatakan gugatan untuk selebihnya tidak dapat diterima; Menghukum tergugat, sekarang penggugat untuk kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 180,- (seratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 633 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Sengketa Jual Beli Tanah

Para Pihak: 
Soeparman vs Notodiwirjo dan R. Soetarno Hadisoemarto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
633 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-07-1973

Tanggal Dibacakan: 
06-08-1973


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : SOEPARMAN alias SLAMET tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 16 September 1970 No. 186/1970/Pdt./PT. Smg. Sekedar mengenai amar ke-4 dan ke-6 serta memperbaiki amar ke-5 dan ke-7; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugat penggugat untuk sebagian; 2. Mengatakan syah perjanjian jual-beli sawah sengketa antara NOTODIWIRJO al. NGATMAN sebagai pembeli dan R. SOETARNO sebagai penjual; 3. Menyatakan batal perjanjian jual-beli atas sawah sengketa antara SOEPARMAN sebagai pembeli dan R. SOETARNO sebagai penjual; 4. Menghukum penggugat untuk membayar pada tergugat kekurangan dari pada harga penjualan sawah sengketa sebanyak Rp. 220.000,- -Rp. 85.000,- = Rp. 135.000,- 5. Menghukum tergugat II dan setiap orang yang memperoleh hak daripadanya untuk mnyerahkan sawah sengketa pada penggugat apabila perlu dengan minta bantuan dari pada alat Negara; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi masing-masing ½ bagian, sedangkan biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.081,- (seribu delapan puluh satu rupiah);

Putusan MA No. 252 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Keputusan Verstek

Para Pihak: 
Arman Achmad vs Masrani

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
252 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-09-1972

Tanggal Dibacakan: 
13-09-1972


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: arman achmad TERSEBUT : Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 1 Desember 1969 No. 37/1969/Pdt./PT.Bjm. Dan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 5 Mei 1968 No. 73/1968/Perd.B.; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan sebahagian; 2. Menyatakan sebagai hukum surat perjanjian tanggal 22 Juni 1967; 3. Menyatakan sebagai hukum harga sewa sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah_ sesuai dengan surat perjanjian tanggal 22 Juni 1967 tersebut; 4. Menghukum tergugat membayar uang sewa yang belum lunas sebanyak Rp. 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yaitu selama 5 bulan dari 10 Oktobr 1967 sampai dengan tanggal 18 Maret 1968; 5. Menolak gugatan untuk selebihnya; Menghukum penggugat untuk kasasi/tergugat-asal untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat bandingnya maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 612,- (enam ratus dua belas rupiah);