Roekmini

Putusan MA No. 972 K/Pid/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Tindak pidana penggelapan

Para Pihak: 
Sugito Chandra

Nomor Putusan: 
972 K/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-11-2000

Tanggal Dibacakan: 
30-11-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): 1. Menyatakan terdakwa Sugito Chandra tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan; 2. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 bulan; 3. Menyatakan hukuman tersebut di atas tidak perlu dijalani di kemudian hari ada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebelum berakhir masa percobaan selama 4 bulan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana; 4. Memerintahkan barang bukti berupa: 1 rangkap foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Gudang dan 1 lembar kwitansi asli pembayaran sewa gudang tertanggal 9 April 1998, tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 lembar kwitansi asli pembelian gudang tanggal 22 Desember 1997, dikembalikan kepada yang paling berhak yakni Tjahyadi Chandra; 5. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara dalam seluruh tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal unsur memiliki dengan melawan hukum telah terbukti, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga kepada terdakwa tersebut haruslah dijatuhi hukuman".