Pidana Militer

Putusan MA No. 51 K/Mil/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Kesusilaan

Para Pihak: 
Mukti Ali Sobandi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
51 K/Mil/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-11-2002

Tanggal Dibacakan: 
12-11-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi No. PUT/B-09/K/AD/MMT-I/IV/2002; Menyatakan terdakwa Mukti Ali Sobandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Dimuka Umum Melanggar Kesusilaan"; Memidana terdakwa penjara selama 10 bulan dan dipecat dari Dinas TNI-AD; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; dst...; Membebani pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk mebayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ke-1 KUHP, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana tambahan yaitu dipecat dari Anggota Militer, sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan.

Putusan MA No. 58 K/MIL/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penipuan Jual Beli Mobil

Para Pihak: 
Jamaluddin

Nomor Putusan: 
58 K/MIL/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-04-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya No. PUT/39-K/MMT.III/BDG/POL/VII/2002 dan putusan Mahkamah Militer III-16 Makasar No. PUT/18-K/MM.III-16/POL/II/2001; Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana kejahatan "penipuan"; Membebaskan terdakwa dari dakwaan Oditur Militer; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, da harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa unsur merugikan orang lain (saksi 2) yang dilakukan terdakwa tidak terbukti, karena terdakwa tidak pernah menerima uang dari saksi 1 sejumlah Rp. 66.500.000 sebab yang diterima terdakwa adalah Rp. 2.500.00 sebagai uang panjar untuk perjanjian jual beli satu unit mobil yang dikategorikan sebagai perkara perdata, sehingga putusan Mahkamah Militer harus dibatalkan.

Putusan MA No. 56 K/Mil/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Penipuan Cek Kosong

Para Pihak: 
Muhammad Yusuf

Nomor Putusan: 
56 K/Mil/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi Oditur Militer; Membatalkan putusan Mahkamah Militer I-05 Pontianak; Mengadili sendiri; Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan; Menjatuhkan pidana Penjara selama 1 tahun; Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Judex factie tidak keliru menafsirkan unsur dengan tipu muslihat supaya memberikan hutang pada tindak pidana penipuan. Bahwa terdakwa menyatakan betul tidak ada uang direkeningnya namun terdakwa memberikan cek kontan beberapa kali kepada saksi korban yang ternyata cek yang diberikan tersebut kosong tidak ada dananya.

Putusan MA No. 38 K/Mil/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Perzinahan

Para Pihak: 
Seto Prapto

Nomor Putusan: 
38 K/Mil/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa; Membatalkan putusan Mahkamah Militer di Surabaya; Mengadili sendiri; Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan; Membebaskan dari segala tuntutan; Memulihkan hak terdakwa; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa keberatan pemohon kasasi terhadap putusan Mahkamah Militer Tinggi dapat dibenarkan, karena salah menerapkan hukum tentang pembuktian dengan alasan-alasan: Bahwa keterangan-keterangan para saksi bersumber dari keterangan satu orang saksi yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberitahukan kepada para saksi, untuk selanjutnya memberikan keterangan di persidangan sebagai keterangan kesaksian masing-masing oleh karena itu keterangan tersebut bukan tentang apa yang didengar sendiri, dilihat sendiri ataupun yang dialami sendiri, sebagai dimaksud Pasal 1 ke 27 KUHAP dan juga tidak dapat disimpulkan sebagai petunjuk dimaksud Pasal 184 jo Psal 1888 KUHP.

Putusan MA No. 02 K/Mil/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penganiayaan

Para Pihak: 
Joko Wiranto

Nomor Putusan: 
02 K/Mil/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-02-2002

Tanggal Dibacakan: 
13-02-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri): Menyatakan terdakwa Joko Wiranto, Brigka Pol NRP.67040328 tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan "penganiayaan"; Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Menerapkan barang bukti berupa 2 lembar Visum Et Repertum atas nama Sdr. Temuono dari RSAD No. VET/31/VIII/2000 TANGGAL 6 juli 2000; Telah ditetapkan dalam berkas perkara; Membebani pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500

Kaidah Hukum: 
Bahwa pemidanaan yang diberikan judex facti (Mahkamah Tinggi Militer) tidak memperhatikan tujuan pemidanaan karena dinilai terlalu berat, sebab sikap penyesalan terdakwa atas perbuatannya sebagai hal yang meringankan, sehingga anasir yang mencakup ketertiban masyarakat, keamanan masyarakat, serta rehabilitas perlu dikedepankan sebagaimana yang telah dipertimbangkan judex pactie , sehingga putusan Mahkamah Tinggi Militer harus dibatalkan.

Putusan MA No. 13 K/Mil/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Penggunaan Ekstasy

Para Pihak: 
Nikson Silitonga

Nomor Putusan: 
13 K/Mil/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
26-10-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-10-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/terdakwa; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan tanggal 29 September 2000 No. PUT/B-31/K/AD/MMT-1/IX/2000; (Mengadili Sendiri): Menyatakan terdakwa Nikson Silitonga, Serka Nrp. 636400 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Barang Siapa secara tanpa hak memiliki Psikotropika"; Memidana terdakwa penjara selama 1 tahun, dipecat dari dinas militer C/q TNI-AD; Pidana denda Rp.100.000; Menetapkan, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; Membebani pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena Mahkamah Tinggi Militer I Medan tidak menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa, sedangkan hukuman dalam perkara psikotropika bersifat kumulatif, maka Putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan harus dibatalkan.

Putusan MA No. 252 K/MIL/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Tindakan Nyata Mengancam Dengan Kekerasan Terhadap Atasan

Para Pihak: 
Suparman

Nomor Putusan: 
252 K/MIL/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-12-2016

Tanggal Dibacakan: 
08-12-2016

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Suparman, Koptu, NRP 31960531220476 tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 51-K/PMT-I/AD/IV/2016 tanggal 13 Juli 2016 Yang memperbaiki putusan pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 17-K/PM I-04/AD/I/2016 tanggal 25 Februari 2016 tersebut; (Mengadili Sendiri): -Menyatakan Terdakwa Supraman, Koptu, NRP 31960531220476 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal oleh Oditur Militer; -Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut; -Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; -Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Perbuatan dan kata-kata yang bersifat ancaman yang dilakukan seorang prajurit bawahan terhadap prajurit atasan dengan maksud untuk menghentikan tindakan pemukulan terhadap dirinya, bukan merupakan kejahatan Insurbordinasi dalam Pasal 105 Ayat (1) KUHPM

Putusan MA No. 01 PK/MIL/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Melakukan perkawinan ganda

Para Pihak: 
A. Mardiansyah

Nomor Putusan: 
01 PK/MIL/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-08-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-08-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa A. Mardiansyah, Sertu NRP. 64040970 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan; Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena perkawinan terdakwa dengan Yuniar tidak sah karena tidak ada wali dan saksi, maka unsur-unsur dari terdakwa pasal 279 tidak terpenuhi, sehingga putusan Mahkamah Agung jo putusan Mahkamah Militer Tinggi II Surabaya jo putusan Mahkamah Militer III-16 Ujung Pandang harus dibatalkan.

Putusan MA No. 17 K/MIL/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Menggadaikan kendaraan milik orang lain tanpa izin

Para Pihak: 
Agustinus Lamongi

Nomor Putusan: 
17 K/MIL/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
29-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan tidak dapat diterima tuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer II-11 Yogyakarta; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena masalah pokok dalam perkara ini adalah masalah utang piutang dengan jaminan, maka dengan demikian permasalahan tersebut adalah termasuk dalam ruang lingkup peradilan perdata, sehingga peradilan pidana tidak berwenang mengadilinya dan oleh karenanya putusan Pengadilan Militer Tinggi II Yogyakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta harus dibatalkan.

Putusan MA No. 96 K/Mil/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Mengancam atasan dengan kekerasan

Para Pihak: 
Sefri Semmi Warangkiran

Nomor Putusan: 
96 K/Mil/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
31-05-2007

Tanggal Dibacakan: 
31-05-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa terbutkti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Oditur Militer, akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipidana; Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan hartkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Sekalipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan, harus dipetimbangkan sebab-sebab perbuatan tersebut. Dalam Perkara ini, majelis hakim kasasi membatalkan putusan judex facti (Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer) dengan alasan "telah kurang dalam pertimbangannya". Sekalipun terbukti bahwa terdakwa mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh seorang bawahan kepada atasan dalam kehidupan keprajuritan, tindakan tersebut disebabkan luapan kejiwaan terdakwa akibat pemerkosaan yang dilakukan atasan tersebut terhadap istri terdakwa, yang menurut hukum merupakan alasan pemaaf. Karena itu, menurut majelis hakim kasasi, adalah beralasan menurut hukum untuk melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.