Putusan MA No. 641 K/Sip/1971 Tahun 1971
Perihal:
Pembayaran Sewa Rumah
Para Pihak:
Ny. Janda Tan lion Tjiang vs Ny. Tan Kiem Tjoen, Ny. Tan Tjoen Joen, Tan Kwan Tjiang
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
641 K/Sip/1971
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
19-02-1972
Tanggal Dibacakan:
04-03-1972
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : NY. JANDA TAN LIONG TJIANG tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 25 Agustus 1970 No.12/1970 Pdt. dan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Probolinggo tanggal 2 Agustus 1969 No. 43/1969 Pdt.;
Memerintahkan kepada Pengadilan Tinggi Negeri Probolinggo untuk membuka sidang dan memeriksa kembali perkara tersebut, dan selanjutnya memutus perkaranya;
Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 280,- (dua ratus delapan puluh rupiah);