Putusan MA No. 938 K/Sip/1971 Tahun 1971
Perihal:
Jual Beli Tanah
Para Pihak:
Marsan vs Sampuri, Makroep, Sampoeni, Iskandar, Ledoeng
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
938 K/Sip/1971
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Tanggal Musyawarah:
09-08-2018
Tanggal Dibacakan:
09-08-2018
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : MARSAN tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 23 Pebruari 1971 No. 102/1970/Perdata; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan tanah sengketa kecuali No. 3, 6, 8, 12, 14, 15, 23, 24, dan No. 25 adalah milik almarhum Ngalinah; 4. Menetapkan masing-masing pihak para penggugat dan tergugat berhak atas ½ bagian dari harta warisan tersebut; 5. Menyatakan gugatan untuk selebihnya tidak dapat diterima; Menghukum tergugat, sekarang penggugat untuk kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 180,- (seratus delapan puluh rupiah);