Suwawi

Putusan MA No. 56 K/Mil/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Penipuan Cek Kosong

Para Pihak: 
Muhammad Yusuf

Nomor Putusan: 
56 K/Mil/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi Oditur Militer; Membatalkan putusan Mahkamah Militer I-05 Pontianak; Mengadili sendiri; Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan; Menjatuhkan pidana Penjara selama 1 tahun; Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Judex factie tidak keliru menafsirkan unsur dengan tipu muslihat supaya memberikan hutang pada tindak pidana penipuan. Bahwa terdakwa menyatakan betul tidak ada uang direkeningnya namun terdakwa memberikan cek kontan beberapa kali kepada saksi korban yang ternyata cek yang diberikan tersebut kosong tidak ada dananya.

Putusan MA No. 38 K/Mil/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Perzinahan

Para Pihak: 
Seto Prapto

Nomor Putusan: 
38 K/Mil/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa; Membatalkan putusan Mahkamah Militer di Surabaya; Mengadili sendiri; Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan; Membebaskan dari segala tuntutan; Memulihkan hak terdakwa; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa keberatan pemohon kasasi terhadap putusan Mahkamah Militer Tinggi dapat dibenarkan, karena salah menerapkan hukum tentang pembuktian dengan alasan-alasan: Bahwa keterangan-keterangan para saksi bersumber dari keterangan satu orang saksi yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberitahukan kepada para saksi, untuk selanjutnya memberikan keterangan di persidangan sebagai keterangan kesaksian masing-masing oleh karena itu keterangan tersebut bukan tentang apa yang didengar sendiri, dilihat sendiri ataupun yang dialami sendiri, sebagai dimaksud Pasal 1 ke 27 KUHAP dan juga tidak dapat disimpulkan sebagai petunjuk dimaksud Pasal 184 jo Psal 1888 KUHP.

Putusan MA No. 13 K/Mil/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Penggunaan Ekstasy

Para Pihak: 
Nikson Silitonga

Nomor Putusan: 
13 K/Mil/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
26-10-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-10-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/terdakwa; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan tanggal 29 September 2000 No. PUT/B-31/K/AD/MMT-1/IX/2000; (Mengadili Sendiri): Menyatakan terdakwa Nikson Silitonga, Serka Nrp. 636400 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Barang Siapa secara tanpa hak memiliki Psikotropika"; Memidana terdakwa penjara selama 1 tahun, dipecat dari dinas militer C/q TNI-AD; Pidana denda Rp.100.000; Menetapkan, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; Membebani pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena Mahkamah Tinggi Militer I Medan tidak menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa, sedangkan hukuman dalam perkara psikotropika bersifat kumulatif, maka Putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan harus dibatalkan.

Putusan MA No. 202 K/Pid/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Penggunaan ganja

Para Pihak: 
Nabil bin Abdullah Umar

Nomor Putusan: 
202 K/Pid/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
31-03-2001

Tanggal Dibacakan: 
31-03-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pangadilan Tinggi di Semarang tanggal 4 Desember 2000 No. 325/Pid/200/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Unggaran tanggal 2 Oktober 200 No. 101/Pid.B/2000/Pn.Ung; (Mengadili Sendiri): Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum; Menyatakan berita acara persidangan di Pengadilan berikut putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum tersebut batal pula; Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum; Memerintahkan Jaksa Penuntut umum agar terdakwa/pemohon kasasi dimerdekakan dan tahanan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Judex factie tidak tepat dalam mempertimbangkan dakwaan jaksa/penuntut umum sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan, karena dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum menyebutkan bahwa ganja bukan tanaman, akan dapat menimbulkan keracunan pengertian, yang berakibat dakwaan menjadi kabur, bahwa dakwaan yang tidak jelas/kabur harus dinyatakan batal demi hukum.

Putusan MA No. 04 K/MIL/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Penggelapan tanah warisan

Para Pihak: 
Hasanuddin

Nomor Putusan: 
04 K/MIL/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-04-2000

Tanggal Dibacakan: 
27-04-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Menyatakan terdakwa Hasanuddin, Serda Nrp. 572356 tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan; 2. Membebaskan terdakwa tersebut dari semua dakwaan; 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa karena unsur kepemilikan/siapa pemilik persil belum jelas, dan masih merupakan kewenangan pada Hakim Perdata di dalam lingkungan Peradilan Umum dan bukan kewenangan Hakim Peradilan Militer maka untuk melaksanakan hukum sebagaimana didakwakan dalam Pasal 372 dan Pasal 385 KUHP tidak terbukti, karenanya terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan.