Hanifah Hidayat Noor

Putusan MA No. 1558 K/Pid/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Deni Sutisna bin Omo VS Otang bin Ahya

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1558 K/Pid/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-01-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-01-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung No. 151/Pid/PT.Bdg. Jo; Putusan Pengadilan Negeri di Garut No. 160/Pid.B/1998/PN.Grt; Memerintahkan Pengadilan Negeri Garut untuk memeriksa dan memutus kembali perkara Terdakwa Deni Sutisna dan Terdakwa Otang bin Ahya tersebut; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
"Dalam hal salah seorang Terdakwanya masih berumur 17 (tujuh belas) tahun, dengan azas-azas peradilan anak, maka pemeriksaan perkara yang bersangkutan harus dilakukan secara tertutup"

Putusan MA No. 51 K/Mil/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Kesusilaan

Para Pihak: 
Mukti Ali Sobandi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
51 K/Mil/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-11-2002

Tanggal Dibacakan: 
12-11-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi No. PUT/B-09/K/AD/MMT-I/IV/2002; Menyatakan terdakwa Mukti Ali Sobandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Dimuka Umum Melanggar Kesusilaan"; Memidana terdakwa penjara selama 10 bulan dan dipecat dari Dinas TNI-AD; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; dst...; Membebani pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk mebayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ke-1 KUHP, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana tambahan yaitu dipecat dari Anggota Militer, sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan.

Putusan MA No. 56 K/Mil/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Penipuan Cek Kosong

Para Pihak: 
Muhammad Yusuf

Nomor Putusan: 
56 K/Mil/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi Oditur Militer; Membatalkan putusan Mahkamah Militer I-05 Pontianak; Mengadili sendiri; Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan; Menjatuhkan pidana Penjara selama 1 tahun; Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Judex factie tidak keliru menafsirkan unsur dengan tipu muslihat supaya memberikan hutang pada tindak pidana penipuan. Bahwa terdakwa menyatakan betul tidak ada uang direkeningnya namun terdakwa memberikan cek kontan beberapa kali kepada saksi korban yang ternyata cek yang diberikan tersebut kosong tidak ada dananya.

Putusan MA No. 02 K/Mil/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penganiayaan

Para Pihak: 
Joko Wiranto

Nomor Putusan: 
02 K/Mil/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-02-2002

Tanggal Dibacakan: 
13-02-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri): Menyatakan terdakwa Joko Wiranto, Brigka Pol NRP.67040328 tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan "penganiayaan"; Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Menerapkan barang bukti berupa 2 lembar Visum Et Repertum atas nama Sdr. Temuono dari RSAD No. VET/31/VIII/2000 TANGGAL 6 juli 2000; Telah ditetapkan dalam berkas perkara; Membebani pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500

Kaidah Hukum: 
Bahwa pemidanaan yang diberikan judex facti (Mahkamah Tinggi Militer) tidak memperhatikan tujuan pemidanaan karena dinilai terlalu berat, sebab sikap penyesalan terdakwa atas perbuatannya sebagai hal yang meringankan, sehingga anasir yang mencakup ketertiban masyarakat, keamanan masyarakat, serta rehabilitas perlu dikedepankan sebagaimana yang telah dipertimbangkan judex pactie , sehingga putusan Mahkamah Tinggi Militer harus dibatalkan.

Putusan MA No. 1409 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Hak milik atas tanah

Para Pihak: 
Zuber Bin H. Cutak, Sukimin, Parwito VS Syamsu Rian Ismail

Nomor Putusan: 
1409 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-10-1997

Tanggal Dibacakan: 
21-10-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1. Zuber Bin Cutak, 2. Sukimin, 3. Parwito tersebut; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Bila seseorang secara terus menerus menguasai/menggarap tanah dan tidak pernah memindah tangankan hak usaha tanah tersebut kepada pihak lain dengan menerima pembayaran uang muka ia adalah penggarap yang beritikad baik dan patut diberikan hak sebagai pemilik tanah.

Putusan MA No. 04 K/MIL/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Penggelapan tanah warisan

Para Pihak: 
Hasanuddin

Nomor Putusan: 
04 K/MIL/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-04-2000

Tanggal Dibacakan: 
27-04-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Menyatakan terdakwa Hasanuddin, Serda Nrp. 572356 tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan; 2. Membebaskan terdakwa tersebut dari semua dakwaan; 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa karena unsur kepemilikan/siapa pemilik persil belum jelas, dan masih merupakan kewenangan pada Hakim Perdata di dalam lingkungan Peradilan Umum dan bukan kewenangan Hakim Peradilan Militer maka untuk melaksanakan hukum sebagaimana didakwakan dalam Pasal 372 dan Pasal 385 KUHP tidak terbukti, karenanya terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan.