Perpajakan

Putusan MA No. 166 K/TUN/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penagihan Pajak

Para Pihak: 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang VS Fadchi Zubaidi

Nomor Putusan: 
166 K/TUN/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohonan Kasasi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang, Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 132/B/1994/PT.TUN.JKT; Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan Penetapan Ketua Pebgadilan Tata Usaha Negara No. 114/G/1993 tentang Penundaan/Penangguhan Pelaksanaan Surat Keputusan No. 089,088/SP/WPJ.04/KP.0808/93 tanggal 1 Juli 1993 atas nama PT BINA FASHION MULTITAMA (FADCHI ZUBAIDI) tidak dapat dipertahankan lagi dan dicabut; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perakra baik dalam peradilan tingka pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Oleh karena Kantor Pelayanan Pajak adalah unsur dari pelaksana Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Pajak dapat mendelegasikan wewenangnya untuk menerbitkan surat paksa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka kantor Pelayanan Pajak berwenang menerbitkan surat paksa sebagai pelaksanaan penagihan pajak"

Putusan MA No. 208 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembayaran Pajak

Para Pihak: 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanman Modal Asing VS PT. Natra Raya

Nomor Putusan: 
208 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-05-1999

Tanggal Dibacakan: 
25-05-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Mengabulkan eksepsi tergugat; (Dalam Pokok Perkara) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Kaidah Hukum: 
Bahwa sanggahan/gugatan terhadap pelaksanaan Surat Paksa hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak. Sebelum Badan Peradilan Pajak terbentuk diajukan kepada Pengadilan Negeri (Undang-undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 ayat (2) dan Penjelasannya).