Tanah

Putusan MA No. 731 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Indra Sandjojo … dkk VS Kie Han Beng

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
731 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
21-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi I dan permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi III; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 99/1974/PT.Perdata dan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Barat No. 503/1972 G; Menolak gugatan penggugat; Mengabulkan gugatan intervensi; Menyatakan penggugat dalam interpensi I (intervenient I) adalah pembeli yang syah dan pemegang yang syah dari tanah sengketa; Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi dalam Intervensi/tergugat dalam konpensi dalam intervensi; Menolak gugatan interpensi; Menghukum penggugat dalam gugatan pokok, tergugat dalam konpensi/penggugat dalam rekonpensi dalam gugatan intervensi I dan penggugat dalam gugatan intervensi II, yaitu 1. Sarimn, 2. Drs Kie Han Beng dan 3. Drs. Indra Sandjojo untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun biaya perkara yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.300,- masing-masing sepertiganya

Kaidah Hukum: 
1. Judex facti mempunyai pengertian yang salah mengenai istilah intervenient (intervensi) dan pembantah. Intervenient (i.c. tussenkomst) adalah pihak ketiga yang tadinya berdiri diluar acara sengketa ini, kemudian diizinkan masuk kedalam acara yang sedang berjalan untuk membela kepentingannya sendiri. Sedangkan pembantah (adlam perakra ini) adalah pihak ketiga yang membala kepentingannya sendiri, tetapi tetap berada diluar acara yang sedang berjalan dan perkaranya tidak disatukan dengan perkara pokok antara penggugat dan tergugat. Oleh karena itu intervenient tidak dapat merangkap menjadi pembantah dalam satu perkara yang sama. 2. Dalam berita acara sidang pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Barat diperiksa 2 orang saksi secara bersama-sama dan sekaligus. Hal ini adalah bertentangan dengan pasal 144 (1) R.I.D. (salah menerapkan hukum) sehingga kedua keterangan saksi tersebut tak dapat dipergunakan. Ratio dari pasal 144 (1) R.I.D. ialah agar kedua saksi tak dapat menyesuaikan diri dengan keterangannya masing-masing, sehingga diperoleh keterangan saksi yang obyektif dan bukan keterangan saksi yang sudah bersepakat mengatakan hal-hal yang sama mengenai suatu hal. 3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1813 K.U.H.Perdata tidak bersifat limitatip juga tidak mengikat, yaitu kalau sifat dari perjanjian memang menghendakinya maka dapat ditentukan bahwa pemberian kuasa tak dapat dicabut kembali. Hal ini dimungkinkan karena pada umumnya pasal-pasal dari Hukum Perjanjian bersifat hukum yang mengatur. Mengenai pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut dan juga tidak batal karena meninggalnya pemberi kuasa, di Indonesia telah merupakan suatu bertendig en gebruikelijk beding sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yaitu pasal 1339 dan pasal 1347 dan seterusnya K.U.H.Perdata

Putusan MA No. 51 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Baan Tandiseru VS W. Papajungan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
51 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 205,-

Kaidah Hukum: 
Lamanya mengenai tanah tidak mengakibatkan hilangnya hak milik ataupun hak menggarap dari pada orang lain

Putusan MA No. 157 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Mohamad Nazir VS Manan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
157 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi/penggugat asal dan permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi/tergugat asal; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.105,- masing-masing separonya

Kaidah Hukum: 
Hak penggugat untuk menggugat tanahnya yang telah lama dikuasasi oleh tergugat tidak terkena daluwarsa

Putusan MA No. 1149 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Durasid U. Simpel VS Albert Dulin Duha

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1149 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-04-1979

Tanggal Dibacakan: 
25-04-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.74/1974/Pdt PT.Bjm dan keputusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas No. 5/1974/Pdt/K.Kp; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan bahwa gugatan penggugat dalam rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat dalam konpensi/tergugat dalam rekonpensi/tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 3.355,-

Kaidah Hukum: 
Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima

Putusan MA No. 769 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Tgk. Ben Hatta bin Tgk Bajak VS Muslim bin Tgk Ud … dkk

Nomor Putusan: 
769 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-08-1978

Tanggal Dibacakan: 
18-11-1978


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 151/1974/P.T.; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 151/1974/P.T; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk memeriksa kembali perkara ini dan memutus pokok perkaranya dalam tingkat banding dengan terlebih dahulu memerintahkan Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk melegalisasi cap jempol Tgk. Ben Hatta bin Tgk Bajak; Menghukum tergugat dalam kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.605,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisasi, berdasarkan jurisprudensi bukanlah batal menurut hukum, tetapi selalu dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian

Putusan MA No. 840 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Pr. Tilega VS Gade … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
840 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-07-1978

Tanggal Dibacakan: 
26-07-1978


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 51/1973/PT; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk membuka kembali persidangannya dalam perkara ini selanjutnya mengadili pokok perkaranya dalam tingkat banding; Menghukum tergugat dalam kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.080,-

Kaidah Hukum: 
Surat gugatan bukan merupakan akte dibawah tangan, maka surat gugatan tidak terikat pada ketentuan-ketentuan pasal 286 (2) Rbg. Jo. Stb. 1916 - 46 jo. Stb. 1919 - 776

Putusan MA No. 820 K/Sip/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
I. Gusti Ngurah Dana … dkk VS I Gusti Ngurah Alit

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
820 K/Sip/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-02-1980

Tanggal Dibacakan: 
28-02-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan gugatan penggugat; Menghukum tergugat dalam kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum acara oleh sebab kesimpulan-kesimpulan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan pada pembuktian yang diajukan dalam persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara

Putusan MA No. 992 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa Tanah

Para Pihak: 
Teddy Sabur VS Adhikara Ganda … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
992 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
24-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 330/1978/Perd/P.T.B. dan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 100/77/C/Bdg/Bant; Mengabulkan bantahan pembantah untuk sebagian; Menyatakan pembantah adalah pembantah yang syah dan benar; Menyatakan sebagai hukum pembantah adalah pemilik satu-satunya atas kedua bidang tanah (Sertipikat-sertipikat hak milik No. 1200 tertanggal 29 April 1975 G.S. No. 2827/1975 seluas 1420 m2 dan No. 1202 tertanggal 24 April 1975 No. 2825/1975 seluas 1922 m2) yang terletak di Jalan Cibuntu Selatan Kecamatan Bandung Kulon tersebut; Menyatakan mengangkat kembali sita jaminan No. 34/1977/C/Bdg, tertanggal 21 Maret 1977 sepanjang mengenai kedua bidang tanah di Jalan Cibuntu Selatan Kecamatan Bandung Kulon yang tercantum dalam ad.2 yang merupakan barang milik pembantah; Menolak bantahan-bantahan untuk selebihnya; Menghukum tergugat-tergugat dalam kasasi/terbantah untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Semenjak akte jual beli ditanda tangani di depan Pejabat Pembuat Akte Tanah hak milik atas tanah yang dijual beralih kepada pembeli

Putusan MA No. 1281 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Bi Rasem … dkk VS Karmilah b. Kasnawi … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1281 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-04-1981

Tanggal Dibacakan: 
23-04-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 80,-

Kaidah Hukum: 
Bantahan terhadap eksekusi, yang diajukan setelah eksekusi itu dilaksanakan, tidak dapat diterima

Putusan MA No. 321 K/Sip/1978 Tahun 1978


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Abdul Majid bin Saman VS Yahya bin Dahlan … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
321 K/Sip/1978

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-01-1981

Tanggal Dibacakan: 
05-02-1981


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputisan Pengadilan Tinggi Palembang No. 74/1976 PT.Perdata tersebut; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat-penggugat sekarang tergugat-tergugat dalam kasasi untuk membaya rsemua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 4.105,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk membatalkan surat hak milik yang dikeluarkan oleh instansi lain