Tanah

Putusan MA No. 1816 K/Pdt/1989 Tahun 1989


Perihal: 
Sengketa Sertifikat Tanah

Para Pihak: 
Lucky Iwanto VS A Tohir bin Rahman … dkk, Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan cq Walikota madya KDH Tingkat II Palembang cq Kepala Kantor Agraria Kotamadya Palembang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1816 K/Pdt/1989

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
10-10-1992

Tanggal Dibacakan: 
22-10-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang; Menolak eksepsi Tergugat I dalam konpensi; Menolak gugatan Penggugat konpensi untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum pemohon Kasasi/Penggugat asal/Tergugat rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dalam semua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini biaya perkara ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pembeli tidak dapat dikualifikasikan sebagai yang beritikad baik, karena pembelian dilakukan dengan ceroboh, ialah pada saat pembelian ia sama sekali tidak meneliti hak dan status para penjual atas tanah terperkara. Karena itu ia tidak pantas dilindungi dalam transaksi itu. Dalam hal penerbitan suatu sertifikat mengandung kesalahan tehnis kadastreal, Mendagri berwenang membatalkan sertifikat berdasarkan pasal 12 jo pasal 14 Perda Mendagri No. 6 Tahun 1972 (30 Juni 1972)

Putusan MA No. 586 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa atas Tanah

Para Pihak: 
Yayasan Harapan Kita, dll VS Liman Bratadjaja dan Pemerintah RI cq Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
586 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-05-2001

Tanggal Dibacakan: 
23-05-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan Permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 638/Pdt/1998/PT.DKI; Menyatakan eksepsi tergugat I dan tergugat II dapat diterima; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur.

Putusan MA No. 753 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa Tanah

Para Pihak: 
Paenna Panjaitan VS Risma Uli, Marojahan Panjaitan, Pungu Panjaitan

Nomor Putusan: 
753 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
15-08-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Medan No. 83/Pdt/1999/PT.Mdn; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan tergugat-tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan tanah sawah sengketa seluas ± 3 rante; Menghukum tergugat I,II,III untuk menyerahkan sawah terpekara kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban; Menghukum tergugat I, II, III membayar biaya ganti rugi kepada penggugat sebanyak 120 kaleng padi lokal dan kering, sekaligus dan kontan setiap tahun atau uang senilai 120 kaleng padi terhitung sejak perkara terdaftar di Kepaniteraan PN. P. Siantar; Menghukum tergugat-tergugat membayar ongkos perkara sebesar Rp. 298.000-; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum para termohon kasasi/ para tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Pemberian sawah oleh Ayah dan Ibu kepada anak perempuan yang baru kawin sebagai bekal hidupnya yang disaksikan oleh pengetua ada,t pemberian tersebut dibenarkan dalam hukum Adat Batak (Idahan Arian).

Putusan MA No. 1400 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa Hak Atas Tanah

Para Pihak: 
Susie ariani rajo bintang, Idham rajo bintang VS PT. Bank Bukopin Cq. PT. Bank Bukopin Cabang Padang, Syafril dan Camat Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional cq.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Agam

Nomor Putusan: 
1400 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
02-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Pokok Perkara) : Mengabulkan bantahan pembantah sebagian; Menyatakan pembantah adalah pembantah yang benar dan beretikad baik; Menyatakan terbantah II telah menyalah gunakan jabatan sekaligus sebagai pembeli yang tidak beretikad baik; Membatalkan dan atau menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum akta jual beli No. 1/4/PPAT/TR/1996 dan No. 2/4/PPAT/TR/1996 keduanya tanggal 11 April 1996 yang dibuat oleh terbantah III; Menyatakan tidak sah dan tidak berkukuatan hukum balik nama yang dilakukan terbantah IV terhadap sertifikat : HGB No. 1 GS No. 01/1995 tanggal 3 Januari 1995 dan sertifikat HGB No. 2 GS/No. 02/1995 tanggal 3 Januari; Menyatakan tidak berkuakuatan hukum penetapan Pengadilan Negeri Padang No. 03/Pen/Eks/Pdt/1998/PN.Pdg dan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Basung No. 1/Pen/Sit.Eks/1998/PN.LB.BS; Menghukum terbantah I, II untuk menyerahkan sertifikat HGB No. 1 GS No. 01/1995 tanggal 3 Januari 1995 dan sertifikat HGB No. 2 GS/No. 02/1995 tanggal 3 Januari 1995 kepada pembantah setelah balik nama kembali sertifikat-sertifikat tersebut menjadi atas nama Idham Rajo Bintang kepada terbantah I/ Bank Bukopin dengan sertifikat semula sebagai jaminan utang pembantah; Menghukum para Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; Menolak bantahan pembantah yang selebihnya; Menghukum para termohon kasasi/para terbantah membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000

Kaidah Hukum: 
Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri. Tanah yang dijaminkan pada Bank tanpa seijin pemilik; Pengalihan hak atas tanah berdasarkan Surat Kuasa mutlak adalah batal demi hukum; Bantuan terhadap pelaksanaan putusan, maka yang berwenang untuk memeriksa dan memutus bantahan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya yang menjalankan putusan.

Putusan MA No. 2671 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa Hak Atas Tanah

Para Pihak: 
Amah binti Emad, Omah binti Emad, Idi binti Emad dsb VS Pemerintah RI Cq. Menteri Kehutanan RI Cq.

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2671 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
04-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Memerintahkan Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus pokok perkara; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara tingkat kasasi ini sebesar rp. 150.000

Kaidah Hukum: 
Meski kedudukan para penggugat berbeda, tetapi sama-sama berkepentingan atas obyek sengketa, demi tercapainya peradilan yang cepat, murah dan biaya ringan beralasan para penggugat secara bersama-sama dan sekaligus mengajukan gugatan.

Putusan MA No. 1588 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Nyi Mas Saja VS Sutisna, Tedy Suhardjo, Enap Suryatna, Kepala Desa Sukamukti, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Majalaya, Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten DT. II Bandung

Nomor Putusan: 
1588 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
30-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menolak eksepsi tergugat I, II, dan VI; (Dalam konsepsi) : Menolak tuntutan Provisi penggugat; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan sita jaminan yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 September 1998 adalah sah dan berharga; Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan penguasaan tanah seluas kurang lebih 875 meter persegi dengan mempergunakan SHM No. 93 oleh tergugat I,II adalah melawan hukum; Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik penggugat; Menyatakan bahwa SHM No. 91 atas nama Syahidayat yang dipecah menjadi sertifikat No. 92 atas nama Ny. siti Aminah dan sertifikat No. 93 atas nama Sutisna dan beralih atas nama Teddy Suhardjo cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Mengjukumpara tergugat untuk memulihkan hak-hak penggugat; Menghukum para tergugat IV, V, VI untuk tunduk pada putusan ini; Menghukum para termohon kasasi/ para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 100.000

Kaidah Hukum: 
Sertifikat tanah yang terbit lebih dulu dari akta jual beli, tidak berdasarkan hukum dan dinyatakan batal. Penerbitan Sertifikat Tanah tanpa ada pengejuan Permohonan dari pemilik adalah tidak sah.

Putusan MA No. 1409 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Hak milik atas tanah

Para Pihak: 
Zuber Bin H. Cutak, Sukimin, Parwito VS Syamsu Rian Ismail

Nomor Putusan: 
1409 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-10-1997

Tanggal Dibacakan: 
21-10-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1. Zuber Bin Cutak, 2. Sukimin, 3. Parwito tersebut; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Bila seseorang secara terus menerus menguasai/menggarap tanah dan tidak pernah memindah tangankan hak usaha tanah tersebut kepada pihak lain dengan menerima pembayaran uang muka ia adalah penggarap yang beritikad baik dan patut diberikan hak sebagai pemilik tanah.