Z. Asikin Kusumah Atmadja

Putusan MA No. 15 K/Kr/1970 Tahun 1971


Perihal: 
Pembunuhan dan pencurian

Para Pihak: 
Uding alias Saefulbahcri bin H. Nuria, A'A alias Adisuwarsa

Nomor Putusan: 
15 K/Kr/1970

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1971

Tanggal Dibacakan: 
26-06-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Uding alias Saefulbachri bin H. Nuria tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 24 Agustus 1964 No. 65 / 1964 PT Pidana sekedar mengenai penyebutan kwalifikasi sehingga sebagai berikut: Terdakwa I: Pembunuhan yang diikuti oleh Tindak Pidana; Terdakwa II: Turut serta melakukan pembunuhan yang diikuti oleh Tindak Pidana; Menghukum penuntut-kasasi tersebut untuk membayar segala biaya dalam tingkat ini;

Kaidah Hukum: 
Pertimbangan Pengadilan Tinggi kejahatan dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan saksi (Anggota ABRI) yang secara bersepakat dijalan Bungur Jakarta untuk melaksanakan niat jahat telah melakukan pembunuhan yang diikuti oleh tindak pidana; bahwa terbukti terdakwa II mengancam dengan pistol milik saksi, sedangkan saksi menjerat leher korban dengan ikat pinggang, kemudian dipukul oleh terdakwa I dengan sepotong besi dengan akibat meninggalnya si korban

Putusan MA No. 10 K/Kr/1969 Tahun 1969


Term Populer: 
Bujung Djafar, Jungle Rifle

Perihal: 
Menyimpan senjata api dan percobaan pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Bujung Djafar

Nomor Putusan: 
10 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-06-1969

Tanggal Dibacakan: 
05-11-1969

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 4 April 1968 No. 280/1967/K dan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 Agustus 1968 No. 78/1968 sekedar mengenai tuduhan kedua subsidiair; Mengadili sendiri Menyatakan kesalahan terdakwa sekarang pemohon kasasi tersebut bernama: Bujung Djafar, terhadap tuduhan kedua subsidiari (pembunuhan) tidak terbukti secara syah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa dari tuduhan tersebut; Menyatakan perbuatan terdakwa tersebut di atas seperti yang diuraikan dalam tuduhan kedua subsidiair (percobaan untuk melakukan pembunuhan) merupakan perbuatan dalam keadaan terpaksa untuk membela diri terhadap serangan yang melawan hak dan mengancam langsung dan seketika; Menyatakan terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman karena melakukan perbuatan tersebut; Memperbaiki amar keputusan pengadilan negeri medan tanggal 4 April 1968 No. 280/1967/K yang dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 Agustus 1968 No. 78/1968 mengenai kwalifkasi kejahatan seperti diuraikan dalam tuduhan pertama dan ukuran hukumannya; Menyatakan terdakwa tersebut telah bersalah melakukan kejahatan: "Tanpa hak memiliki dan mempergunakan senjata api". Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama: 3 (tiga) tahun dengan ketentuan bahwa lamanya terdakwa tersebut berada dalam tahanan sementara sebelum putusan itu mendapat kekuatan pasti, akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan; Menentukan bahwa barang bukti dalam perkara ini yaitu: sepucuk senjata api jenis Jungle Rifle No. 5075676 beserta 2 houderbaknya dan 28 butir pelurunya serta 5 kelongsong peluru serta surat ijinnya sera surat-surat jual belinya yang berhubungan dengan itu, dan sepucuk senjata api jenis revolver (pistor) merk "Iver Johnson R.12" beserta 5 butir pelurunya serta surat ijinnya yang berhubungan dengan itu, dirampas untuk Negara

Kaidah Hukum: 
keberatan ini dapat diterima karena memanglah benar pasal 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 No. 12 (LN 1951-78) tidak menentukan unsur "dengan sengaja, ("opzet") dalam perumusannya, namun hal demikian tidak mengakibatkan batalnya surat tuduhan tetapi cukuplah untuk menganggap kata "dengan sengaja" yang diuraikan dalam surat tuduhan sebagai tidak tertulis dan Mahkamah Agung akan memperbaiki kwalifkasi kejahatan yang bersangkutan

Putusan MA No. 37 K/Kr/1973 Tahun 1973


Term Populer: 
Kasirin

Perihal: 
Memaksa bersetubuh dengan ancaman kekerasan

Para Pihak: 
Kasirin

Nomor Putusan: 
37 K/Kr/1973

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-1974

Tanggal Dibacakan: 
19-10-1974

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi Kasirin tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 89/1969 Pidana dan Pengadilan negeri di Madiun No. 464/1966 S. tersebut; Menyatakan kesalahan terdakwa terhadap tindak pidana yang dituduhkan padanya tidak terbukti secara syah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuduhan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri telah salah menerapkan pasal 308 jo. Pasal 300 dan berikutnya dari R.I.B karena pembuktian mengenai tuduhan terhadap terdakwa hanya disandarkan pada keterangan terdakwa tanpa dikuatkan oleh kesaksian dengan persyaratan-persyaratan yang dimaksudkan dalam pasal-pasal tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan

Putusan MA No. 26 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
Ong Kok Liang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
26 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
12-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
12-10-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Pasal 315 K.U.H.P. tidak memungkinkan adanya pembuktian seperti halnya padal 310 K.U.H.P., Kata-kata "merusak rumah tangga" adalan merupakan tuduhan melakukan "perbuatan tertentu" seperti yang dimaksud oleh pasal 310 ayat 1 K.U.H.P

Putusan MA No. 1205 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Sengketa tanah dan rumah

Para Pihak: 
Tisna Safei VS Tjandra Mulja … dkk

Nomor Putusan: 
1205 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 293/1972/Perd/PTB; Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 77/1971/C/Bdg; Menghukum tergugat dalam kasasi/terbantah untuk membayar semua ongkos perkara, baik jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.105.-

Kaidah Hukum: 
1. Yang disita oleh Pengadilan Negeri Bandung tanggal 3 Maret 1971 adalah sebuah rumah berikut bengkel di Jalan Jenderal A. Yani No. 418. Mesikpun berdasarkan Hukum Barat tanah dan rumah diatasnya diebut "Onroered goed", hal ini tidak berarti berarti bahwa secara hukum tidak dapat diadakan pemisahan antara tanah dan rumah diatasnya. Sitaan terhadap rumah tidak berarti termasuk tanahnya secara hukum, melainkan harus tegas dinyatakan sitaan atas tanah dan rumah yang berada diatasnya. 2. Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, karena mengambil kesimpulan hukum bahwa pembantah mengetahui benar keadaan barang sengketa sebelum dibelinya tanpa memberikan alasan-alasan hukumnya. 3. Dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi terdapat suatu kontradiksi karena setelah mempertimbangkan tanah dan rumah tidak terpisahkan oleh suatu hak apapun, kemudian berpendapat bahwa terhadap rumah sengketa saja penggugat untuk kasasi adalah pembantah yang tidak baik

Putusan MA No. 81 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penggelapan uang

Para Pihak: 
Moch. Otjo Danaatmadja bin Danaatmadja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
81 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
30-03-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki diktum putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 45/1972/Pid/PT.B sehingga berbunyi sebagai berikut: "Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh tertuduh: Ir. Otjo Danaatmadja bin Danaatmadja adalah perbuatan pidana akan tetapi tidak dapat dipidana"; Melepaskan dia oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ("ontslag van alle rechtservolging"); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. Azas "materiele wederrechtelijkheid" merupakan suatu "buitenwettelijke uitsluiyingsgrond", suatu "buitenwettelijke rechtsvaardigingsgrond" dan sebagai suatu alasan yang buintenwettelijke sifatnya merupakan suatu "fait d'excuse" yang tidak tertulis, seperti dirumuskan oleh doktrin dan yurisprudensi. Sesuai dengan tujuan dari azas "materiele wedrrechtelijkheid" suatu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana, tidak dapat dipidana apabila perbuatan tersebut adalah sosial adequat. 2. Hasil dari Seminar Hukum Nasional bukanlah sumber atau dasar hukum, terlepas dari persoalan apakah bunyi resolusi Seminar Hukum Nasional tersebut mengadnung azas materiele wederrechtelijkheid atau tidak; 3. Azas materiele wederrechtelijkheid diakui oleh yurisprudensi dan perundang-undangan tertentu (Undang-undang No. 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi); 4. Dalam hubungannya dengan azas materiele wederrchtelijkheid maka putusan P.T. harus diperbaiki karena perbuatan tertuduh dinyatakan "bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran", sedangkan sebetulnya perbuatan tersebut adalah merupakan kejahatan (memenuhi unsur-unsur formil), akan tetapi tertuduh tidak dapat dipidana

Putusan MA No. 1149 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Durasid U. Simpel VS Albert Dulin Duha

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1149 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-04-1979

Tanggal Dibacakan: 
25-04-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.74/1974/Pdt PT.Bjm dan keputusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas No. 5/1974/Pdt/K.Kp; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan bahwa gugatan penggugat dalam rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat dalam konpensi/tergugat dalam rekonpensi/tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 3.355,-

Kaidah Hukum: 
Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima

Putusan MA No. 769 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Tgk. Ben Hatta bin Tgk Bajak VS Muslim bin Tgk Ud … dkk

Nomor Putusan: 
769 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-08-1978

Tanggal Dibacakan: 
18-11-1978


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 151/1974/P.T.; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 151/1974/P.T; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk memeriksa kembali perkara ini dan memutus pokok perkaranya dalam tingkat banding dengan terlebih dahulu memerintahkan Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk melegalisasi cap jempol Tgk. Ben Hatta bin Tgk Bajak; Menghukum tergugat dalam kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.605,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisasi, berdasarkan jurisprudensi bukanlah batal menurut hukum, tetapi selalu dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian

Putusan MA No. 521 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa jual beli rumah

Para Pihak: 
Halimah Siregar VS Abd. Hamid Siregar … dkk

Nomor Putusan: 
521 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
01-05-1979

Tanggal Dibacakan: 
17-05-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan No. 66/1970 Pt. Medan tersebut; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan syah surat jual beli tertangal 2 April 1965 dan rumah terperkara adalah milik penggugat; Menyatakan bahwa jual beli yan dilakukan oleh tergugat I dengan tergugat II adalah batal dan tidka berlaku; Memutuskan supaya tergugat I, II, dan III menyerahkan rumah terperkara dalam keadaan kosong kepada penggugat; Menyatakan sita tanggungan yanhg dijalankan oleh Wakil Jurusita Pengadilan Negeri Medan tertanggal 16 Agustus 1969 No. 57/1968 adalah syah dan berharga; Menyatakan gugatan penggugat dalam rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum tergugat-tergugat dalam konpensi/penggugat-penggugat dalam rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.400,-

Kaidah Hukum: 
Jual beli rumah dianggap meliputi juga pemindahan hak sewa/hak pemakaian tanah diatas mana rumah itu berdiri

Putusan MA No. 1650 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Perceraian dan Harta Gono Gini

Para Pihak: 
Paulus Panggabean VS Aisah Panggabean boru Sinaga Abas

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1650 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-11-1979

Tanggal Dibacakan: 
22-11-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.605,-

Kaidah Hukum: 
Menurut hukum, peralihan agama tidak menyebabkan batalnya/gugurnya perkawinan (pasal 72 HOCI). Berdasarkan Pasal 66 U.U. No. 1/1974 jo Pasal 47 P.P. No. 9/1975, Pasal 72 HOCI tersebut masih berlaku, karena hal ini belum diatur dalam Undang-undang Perkawinan yang baru dan Peraturan Pemerintahnya