Putusan MA No. 1403 K/Pdt/1995 Tahun 1995
Perihal:
Sita eksekusi terhadap bangunan
Para Pihak:
City Bank, NA. VS PT Bank Perkreditan Rakyat
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1403 K/Pdt/1995
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
28-08-1997
Tanggal Dibacakan:
28-08-1997
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Dalam Eksepsi) : Menolak Eksepsi terbantah 1; (Dalam Pokok Perkara) : Menyatakan bantahan pembantah tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi iini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000-,
Kaidah Hukum:
Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap sita eksekusi. Yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik barang yang disita.